Benarkah Ada Lobi Pengusaha Batu Bara di Balik RUU Minerba?

Gustidha Budiartie & Anisatul Umah, CNBC Indonesia
13 May 2020 16:44
Boy Thohir
Foto: ist
Pengesahan RUU Minerba ini memang memberi kepastian untuk PKP2B, setidaknya berdasar catatan CNBC Indonesia terdapat 7 kontraktor tambang yang akan mendapat jaminan perpanjangan begitu undang-undang ini berlaku.

Tujuh kontrak tambang tersebut adalah ; PT Arutmin Indonesia yang habis 1 November 2020, PT Kendilo Coal Indonesia yang habis 13 September 2021, kemudian PT Kaltim Prima Coal yang habis 31 Desember 2021, PT Multi Harapan Utama habis 1 April 2022, PT Adaro Indonesia habis 1 Oktober 2022, PT Kideco Yaja Agung habis 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal habis 26 April 2025.


CEO PT Adaro Energy Tbk (ADRO) Garibaldi Thohir atau Boy Thohir pun buka suara soal hal ini.

Ia mengatakan perusahaan tambang mengetahui soal proses RUU Minerba dari media, itu sepenuhnya merupakan kewenangan DPR dan pemerintah selaku regulator. "Apapun kebijakan DPR dan pemerintah kami ikuti," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (12/5/2020).

Tapi, ia menegaskan posisi penambang batu bara sesuai dengan kontrak yang terjalin dengan pemerintah juga cukup kuat.

"Perjanjian ini sudah dari jauh-jauh hari dan memiliki kekuatan hukum mengingat, ini kepastian hukum perlu. Kami meyakini apa yang diperjanjikan akan jadi perhatian pemerintah."

Kontrak Adaro sendiri baru berakhir di 2022, dan sesuai kontrak memang berhak mendapat perpanjangan. "Kami masih punya hak memperpanjang, tahun depan kami juga berencana perpanjang ke pemerintah."

Ia mengaku cukup sedih dengan penilaian tentang penambang batu bara selama ini. Padahal, menurutnya, sektor ini menyumbang devisa cukup besar bagi negara dan didominasi oleh pengusaha dalam negeri.

"Kalau mineral dan asing saja bisa diperpanjang seperti Freeport, kenapa kami tidak bisa?" ujarnya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia mengatakan UU Minerba ini diyakini bakal memberikan kepastian hukum dan investasi jangka panjang.

"Baik bagi pemegang IUP/IUPK serta bagi pemegang PKP2B dan KK yang memenuhi persyaratan. Selain itu, RUU ini juga memperhatikan aspek lingkungan di mana sanksi bagi perusahaan yang tidak melakukan reklamasi diperberat begitu juga dengan aktifitas penambangan tanpa izin," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Rabu, (13/05/2020).

Lebih lanjut ia mengatakan secara umum di dalam UU ini sudah menjamin keseimbangan berusaha kepastian hukum dengan kepatuhan pengusaha dalam melakukan kegiatan usahanya dengan menaati peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kewajiban terhadap penerimaan negara.


Selain itu pemerintah juga memberikan insentif jaminan kelangsungan kegiatan usaha perusahaan tambang yang melakukan investasi untuk peningkatan nilai tambah (hilirisasi), pengembangan atau pemanfaatan batubara dengan memberikan jaminan perpanjangan kegiatan usahanya. "Sementara itu pelaku usaha juga dituntut secara konsisten menerapkan good mining practices," jelasnya. (gus/gus)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular