
Sah! PSBB Kota Bogor Tahap III Mulai, Awas Sanksi Dimana-mana
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
13 May 2020 07:16

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga di Kota Bogor resmi diperpanjang mulai hari ini, Rabu (13/5/2020) jam 00.00 WIB dini hari tadi. Kebijakan ini akan berlangsung hingga dua minggu ke depan.
Selama berlangsungnya dua tahap sebelumnya, PSBB dinilai belum begitu efektif untuk menekan masyarakat agar tidak bepergian ke rumah. Wali Kota Bogor Bima Arya pun telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan penerapan sanksi pelanggaran PSBB.
"Kita jangan lengah. Kita harus tetap waspada. Pertama karena Kota Bogor masih dekat dengan daerah yang menunjukan pertumbuhan kasus yang cukup tinggi. Yang kedua kita memasuki suasana idul fitri yang harus diantisipasi pergerakan manusia," ungkap Bima Arya dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (12/5/2020) malam.
Karena itu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor menyepakati untuk melanjutkan PSBB tahap berikutnya, yaitu tahap ketiga yang akan dimulai Rabu, 13 Mei 2020 jam 00.00 WIB dini hari sampai 26 Mei 2020 mendatang.
"PSBB tahap ketiga ini hanya akan berjalan efektif apabila pengawasan di lapangan diperketat," tambahnya.
Bima mengaku, dua minggu terakhir masih banyak pelanggaran di lapangan. Berbeda dari tahap sebelumnya, tahap ketiga ini akan lebih diperketat karena akan diterapkan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar, baik perorangan maupun perusahaan.
"Saya ingin menyampaikan bahwa Pemkot Bogor telah mengesahkan satu Perwali yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar di masa PSBB ini," katanya.
"Sebagai contoh bagi seseorang yang tidak menggunakan masker di luar rumah pada tempat dan fasilitas umum akan diberikan sanksi mulai dari kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum atau denda Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu. Pemberian sanksi dilakukan oleh Satpol PP dan dapat didampingi TNI/Polri."
Tidak ketinggalan, sanksi juga diberikan bagi setiap pimpinan tempat kerja/kantor, yang tidak dikecualikan. Bila melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara/segel atau denda Rp 1 juta hingga Rp 10 juta.
"Restoran atau rumah makan sejenisnya harus membatasi layanan makan di tempat dan menerapkan layanan di bawa pulang (take away) dan atau melalui pemesanan online. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa penghentian sementara/ penyegelan, denda Rp 5 juta hingga Rp 10 juta," katanya.
Sanksi lain juga ditujukan bagi perorangan atau korporasi yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum selama PSBB, pengemudi mobil pribadi yang melanggar jumlah angkut orang maksimal dan atau tidak menggunakan masker dan pengendara sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan atau tidak menggunakan masker.
"Jadi, di tahap ketiga ini Pemkot akan menerapkan sanksi. Besok selama tiga hari akan disosialisasikan terlebih dahulu, setelah itu petugas bisa menindak. Jadi ada payung hukumnya," katanya.
(sef/sef) Next Article Pengakuan Bima Arya: Kondisi Kota Bogor Darurat, RS Penuh
Selama berlangsungnya dua tahap sebelumnya, PSBB dinilai belum begitu efektif untuk menekan masyarakat agar tidak bepergian ke rumah. Wali Kota Bogor Bima Arya pun telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan penerapan sanksi pelanggaran PSBB.
Karena itu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor menyepakati untuk melanjutkan PSBB tahap berikutnya, yaitu tahap ketiga yang akan dimulai Rabu, 13 Mei 2020 jam 00.00 WIB dini hari sampai 26 Mei 2020 mendatang.
"PSBB tahap ketiga ini hanya akan berjalan efektif apabila pengawasan di lapangan diperketat," tambahnya.
Bima mengaku, dua minggu terakhir masih banyak pelanggaran di lapangan. Berbeda dari tahap sebelumnya, tahap ketiga ini akan lebih diperketat karena akan diterapkan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar, baik perorangan maupun perusahaan.
"Saya ingin menyampaikan bahwa Pemkot Bogor telah mengesahkan satu Perwali yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar di masa PSBB ini," katanya.
"Sebagai contoh bagi seseorang yang tidak menggunakan masker di luar rumah pada tempat dan fasilitas umum akan diberikan sanksi mulai dari kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum atau denda Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu. Pemberian sanksi dilakukan oleh Satpol PP dan dapat didampingi TNI/Polri."
Tidak ketinggalan, sanksi juga diberikan bagi setiap pimpinan tempat kerja/kantor, yang tidak dikecualikan. Bila melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara/segel atau denda Rp 1 juta hingga Rp 10 juta.
"Restoran atau rumah makan sejenisnya harus membatasi layanan makan di tempat dan menerapkan layanan di bawa pulang (take away) dan atau melalui pemesanan online. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa penghentian sementara/ penyegelan, denda Rp 5 juta hingga Rp 10 juta," katanya.
Sanksi lain juga ditujukan bagi perorangan atau korporasi yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum selama PSBB, pengemudi mobil pribadi yang melanggar jumlah angkut orang maksimal dan atau tidak menggunakan masker dan pengendara sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan atau tidak menggunakan masker.
"Jadi, di tahap ketiga ini Pemkot akan menerapkan sanksi. Besok selama tiga hari akan disosialisasikan terlebih dahulu, setelah itu petugas bisa menindak. Jadi ada payung hukumnya," katanya.
(sef/sef) Next Article Pengakuan Bima Arya: Kondisi Kota Bogor Darurat, RS Penuh
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular