Wabah Covid-19
Saat Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas Lagi, Berani?
13 May 2020 05:35

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana memperbolehkan masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas seperti biasa. Rencana itu disampaikan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal Doni Monardo pada Senin (11/5/2020) dan Selasa (12/5/2020).
Lantaran menuai polemik usai rencana itu disampaikan pada Senin (11/5/2020), Doni kembali menjelaskannya pada Selasa (12/5/2020). Ia menyampaikannya selepas mengikuti ratas dengan Presiden Joko Widodo via konferensi video.
"Ini harus dilihat konteksnya pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 pada pasal 13. Ada 11 bidang kegiatan yang bisa diizinkan. Nah kenapa kita menganjurkan para pimpinan di perusahaan di kantor memberikan prioritas kepada kelompok usia tersebut," ujar Doni.
Salah satu argumen pemerintah adalah berdasarkan data dalam dua bulan terakhir, kelompok usia 45 tahun ke bawah sedikit yang terpapar Covid-19 dibandingkan 45 tahun ke atas. Kendati demikian, Doni menyebut penerapannya nanti tetap harus mengikuti protokol kesehatan.
Dikonfirmasi terpisah, Anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Suryopratomo menjelaskan apa yang disampaikan oleh Doni.
"Yang dimaksud Pak Doni, berangkat dari data sekarang, pemilik perusahaan yang bekerja di 11 sektor pada PSBB itu diminta untuk seleksi karyawan, memisahkan karyawan yang umur 45 tahun ke atas diminta WFH (bekerja dari rumah) saja. Kalau mau kerja di pabrik yang 45 tahun ke bawah," katanya kepada CNBC Indonesia, Selasa (12/5/2020).
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang PSBB pada pasal 13, ada 11 sektor yang dimaksud adalah kesehatan, bahan pangan atau makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar pada obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.
Meski demikian, bagi pegawai yang berusia di bawah 45 tahun, namun memiliki penyakit tertentu, seperti diabetes, darah tinggi, kanker maupun penyakit bawaan lainnya yang rentan terhadap Covid-19, maka diarahkan untuk tetap bekerja dari rumah seperti saat ini.
Menurut dia, pemilik perusahaan bertanggung jawab besar terhadap karyawan. Karena itu perlu regulasi yang lebih jelas termasuk meluruskan bahwa wacana dibukanya kembali kebijakan itu bukan pada semua sektor.
"Jadi bukan dibebaskan dalam arti semua industri buka lagi. Ini nggak ada konteks pelonggaran atau bukan dibebaskan semua industri. Ini konteks PSBB. Jadi seperti kafe, restoran tetap nggak boleh buka. Kondisinya tetap seperti sekarang (dibatasi)," ujarnya.
Suryopratomo menjelaskan, wacana kebijakan di atas tidak lepas dari data yang ada. Dimana masyarakat berusia 45 tahun ke atas berpotensi kena Covid-19 hingga meninggal sebesar 85%. Sementara usia 45 ke bawah itu berpotensi terpapar hingga meninggal hanya di angka 15%.
"Dalam pertemuan dengan koordinasi gubernur, sudah disampaikan Pak Doni, jadi kepala daerah harusnya paham karena ini berkaitan PSBB. 11 ndustri yang memang di PSBB boleh tetap beroperasi," katanya.
(miq/dru)
Lantaran menuai polemik usai rencana itu disampaikan pada Senin (11/5/2020), Doni kembali menjelaskannya pada Selasa (12/5/2020). Ia menyampaikannya selepas mengikuti ratas dengan Presiden Joko Widodo via konferensi video.
"Ini harus dilihat konteksnya pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 pada pasal 13. Ada 11 bidang kegiatan yang bisa diizinkan. Nah kenapa kita menganjurkan para pimpinan di perusahaan di kantor memberikan prioritas kepada kelompok usia tersebut," ujar Doni.
Salah satu argumen pemerintah adalah berdasarkan data dalam dua bulan terakhir, kelompok usia 45 tahun ke bawah sedikit yang terpapar Covid-19 dibandingkan 45 tahun ke atas. Kendati demikian, Doni menyebut penerapannya nanti tetap harus mengikuti protokol kesehatan.
Dikonfirmasi terpisah, Anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Suryopratomo menjelaskan apa yang disampaikan oleh Doni.
"Yang dimaksud Pak Doni, berangkat dari data sekarang, pemilik perusahaan yang bekerja di 11 sektor pada PSBB itu diminta untuk seleksi karyawan, memisahkan karyawan yang umur 45 tahun ke atas diminta WFH (bekerja dari rumah) saja. Kalau mau kerja di pabrik yang 45 tahun ke bawah," katanya kepada CNBC Indonesia, Selasa (12/5/2020).
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang PSBB pada pasal 13, ada 11 sektor yang dimaksud adalah kesehatan, bahan pangan atau makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar pada obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.
Meski demikian, bagi pegawai yang berusia di bawah 45 tahun, namun memiliki penyakit tertentu, seperti diabetes, darah tinggi, kanker maupun penyakit bawaan lainnya yang rentan terhadap Covid-19, maka diarahkan untuk tetap bekerja dari rumah seperti saat ini.
Menurut dia, pemilik perusahaan bertanggung jawab besar terhadap karyawan. Karena itu perlu regulasi yang lebih jelas termasuk meluruskan bahwa wacana dibukanya kembali kebijakan itu bukan pada semua sektor.
"Jadi bukan dibebaskan dalam arti semua industri buka lagi. Ini nggak ada konteks pelonggaran atau bukan dibebaskan semua industri. Ini konteks PSBB. Jadi seperti kafe, restoran tetap nggak boleh buka. Kondisinya tetap seperti sekarang (dibatasi)," ujarnya.
Suryopratomo menjelaskan, wacana kebijakan di atas tidak lepas dari data yang ada. Dimana masyarakat berusia 45 tahun ke atas berpotensi kena Covid-19 hingga meninggal sebesar 85%. Sementara usia 45 ke bawah itu berpotensi terpapar hingga meninggal hanya di angka 15%.
"Dalam pertemuan dengan koordinasi gubernur, sudah disampaikan Pak Doni, jadi kepala daerah harusnya paham karena ini berkaitan PSBB. 11 ndustri yang memang di PSBB boleh tetap beroperasi," katanya.
Artikel Selanjutnya
'Warga yang Tak Patuh PSBB akan Dihukum'
(miq/dru)