Penerapan PSBB

Ternyata Ini Maksud Warga Usia di Bawah 45 Boleh Kerja Lagi

News - Ferry Sandi, CNBC Indonesia
12 May 2020 20:42
Kepala BNPB sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo. (Foto: dok BNPB) Foto: Kepala BNPB sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo. (Foto: dok BNPB)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memperjelas maksud dari wacana diperbolehkannya warga berusia 45 tahun ke bawah untuk kembali bekerja atau beraktivitas lagi di tengah pandemi covid-19.

Ini untuk meluruskan adanya anggapan bahwa kebijakan ini bakal diterapkan untuk semua sektor industri atau usaha, tetapi tidak berlaku semua. Namun hanya diperbolehkan kepada 11 sektor yang saat ini dikecualikan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang PSBB pada pasal 13, ada 11 sektor yang dimaksud adalah kesehatan, bahan pangan atau makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar pada obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.



"Yang dimaksud Pak Doni (Monardo-Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan covid-19), berangkat dari data sekarang. Pemilik perusahaan yang bekerja di 11 sektor pada PSBB itu diminta untuk seleksi karyawan, memisahkan karyawan yang umur 45 tahun ke atas diminta WFH (bekerja dari rumah) saja. Kalau mau kerja di pabrik yang 45 tahun ke bawah," kata Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Tommy Suryopratomo kepada CNBC Indonesia, Selasa (12/5).

Meski demikian, bagi pegawai yang berusia di bawah 45 tahun namun memiliki penyakit tertentu, seperti diabetes, darah tinggi, kanker maupun penyakit bawaan lainnya yang rentan terhadap covid-19, maka diarahkan untuk tetap bekerja dari rumah seperti saat ini.

Menurutnya, pemilik perusahaan bertanggung jawab besar terhadap karyawannya. Karena itu perlu regulasi yang lebih jelas. Termasuk meluruskan bahwa wacana dibukanya kembali kebijakan itu bukan pada semua sektor.

"Jadi bukan dibebaskan dalam arti semua industri buka lagi. Ini nggak ada konteks pelonggaran atau bukan dibebaskan semua industri. Ini konteks PSBB. Jadi seperti kafe, restoran tetap nggak boleh buka, kondisinya tetap seperti sekarang (dibatasi)," ungkapnya.

Tommy menjelaskan, wacana kebijakan di atas tidak lepas dari data yang ada. Dimana masyarakat berusia 45 tahun ke atas berpotensi kena covid-19 hingga meninggal sebesar 85%. Sementara usia 45 ke bawah itu berpotensi terpapar hingga meninggal hanya di angka 15%.

Meski demikian, tentu perlu dikoordinasikan dengan pemerintah daerah mengenai rencana kebijakan ini.  "Dalam pertemuan dengan koordinasi gubernur, sudah disampaikan Pak Doni, jadi kepala daerah harusnya paham karena ini berkaitan PSBB. 11 Industri yang memang di PSBB boleh tetap beroperasi," sebutnya.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya

Hari Pertama PSBB Jabodebek, Penumpang KRL Anjlok


(hoi/hoi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading