Awas! Anies Beri Denda Rp 250 Ribu Bagi yang Tak Pakai Masker
12 May 2020 20:31

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan peraturan gubernur guna menertibkan masyarakat selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diundangkan 30 April 2020.
Anies memberlakukan sejumlah sanksi bagi setiap warga yang melakukan pelanggaran soal ketentuan PSBB. Salah satunya, peraturan tersebut juga mengatur agar setiap warga menggunakan masker ketika berada di tempat umum.
Terdapat tiga jenis sanksi yang akan diberikan bagi mereka yang melanggar, yaitu sanksi administratif teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, atau denda administratif paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu. Kapan sanksi akan dimulai efektif?
"Jadi kalau yang terkait dengan masker, penerapan sanksi denda sesudah pembagian masker (masker kain dari Pemprov DKI Jakarta) selesai semua karena pada saat ini hampir selesai, begitu selesai, barulah nanti (sanksi) denda diterapkan," ujar Anies kepada para awak media, Selasa (12/05/2020).
Sampai saat ini pemerintah DKI memang tengah melakukan pembagian masker kain ke semua warga sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak menggunakan masker.
"Setiap Kelurahan disediakan masker, jadi kalau ada warga yang tidak punya masker, bisa datang ke kelurahan untuk minta (masker), lalu akan diberi, pembagian masker juga sebentar lagi akan tuntas, setelah tuntas, baru nanti sanksi denda itu diterapkan," ungkap Anies.
Anies mengatakan bahwa pempov DKI Jakarta juga saat ini sedang dalam proses menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi mereka yang terkena dampak akibat dari kebijakan pembatasan sosial hingga yang kena PHK akibat Covid-19. Ia mengatakan bahwa penyaluran bansos saat ini dalam proses verifikasi.
"Kita kirimkan data-data kepada Ketua-ketua RW, daftarnya, lalu Ketua RW melakukan verifikasi, dan dikembalikan lagi ke kita, lalu nanti sesudah selesai dengan Kemensos, kita umumkan jumlahnya, tapi ya jumlahnya jadi lebih banyak," ujar mantan Rektor Universitas Paramadina ini.
(hoi/hoi)
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diundangkan 30 April 2020.
Anies memberlakukan sejumlah sanksi bagi setiap warga yang melakukan pelanggaran soal ketentuan PSBB. Salah satunya, peraturan tersebut juga mengatur agar setiap warga menggunakan masker ketika berada di tempat umum.
Terdapat tiga jenis sanksi yang akan diberikan bagi mereka yang melanggar, yaitu sanksi administratif teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, atau denda administratif paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu. Kapan sanksi akan dimulai efektif?
"Jadi kalau yang terkait dengan masker, penerapan sanksi denda sesudah pembagian masker (masker kain dari Pemprov DKI Jakarta) selesai semua karena pada saat ini hampir selesai, begitu selesai, barulah nanti (sanksi) denda diterapkan," ujar Anies kepada para awak media, Selasa (12/05/2020).
Sampai saat ini pemerintah DKI memang tengah melakukan pembagian masker kain ke semua warga sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak menggunakan masker.
"Setiap Kelurahan disediakan masker, jadi kalau ada warga yang tidak punya masker, bisa datang ke kelurahan untuk minta (masker), lalu akan diberi, pembagian masker juga sebentar lagi akan tuntas, setelah tuntas, baru nanti sanksi denda itu diterapkan," ungkap Anies.
Anies mengatakan bahwa pempov DKI Jakarta juga saat ini sedang dalam proses menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi mereka yang terkena dampak akibat dari kebijakan pembatasan sosial hingga yang kena PHK akibat Covid-19. Ia mengatakan bahwa penyaluran bansos saat ini dalam proses verifikasi.
"Kita kirimkan data-data kepada Ketua-ketua RW, daftarnya, lalu Ketua RW melakukan verifikasi, dan dikembalikan lagi ke kita, lalu nanti sesudah selesai dengan Kemensos, kita umumkan jumlahnya, tapi ya jumlahnya jadi lebih banyak," ujar mantan Rektor Universitas Paramadina ini.
Artikel Selanjutnya
Anies: Hari Pertama PSBB, Jalan-Jalan Sangat Sepi!
(hoi/hoi)