
Rilis Pergub Soal Sanksi Pelanggar PSBB, Ini Penjelasan Anies
Hidayat Arif Subakti, CNBC Indonesia
12 May 2020 18:27

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merilis Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19. Di dalam beleid itu, terdapat sejumlah sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelanggar PSBB, mulai dari teguran hingga denda jutaan rupiah.
Berbicara di DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/5/2020), Anies memberikan penjelasan terkait penerbitan Pergub Nomor 41 Tahun 2020.
"Ini bertujuan supaya seluruh masyarakat lebih disiplin di dalam menjalankan pembatasan fisik pada masa PSBB ini. Ini karena pencegahan penularan tidak bisa dikerjakan hanya oleh sebagian orang sehingga diharapkan semua masyarakat lebih disiplin," ujarnya.
Menurut Anies, peraturan ini juga penting untuk menjadi pedoman para penegak hukum. Ini mengingat di lapangan, tidak sedikit masyarakat kerap melakukan perlawanan ketika ditertibkan oleh petugas.
Anie juga mengatakan, keberadaan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 penting untuk membuat masyarakat bisa lebih disiplin. Sebab, di masa pandemi seperti saat ini, kedisiplinan masyarakat diperlukan untuk meminimalisir penyebaran virus corona baru penyebab Covid-19.
"Makin disiplin, makin cepat kita menyelesaikan masa pandemi. Karena itu harus disiplin dan taati peraturannya," kata Anies.
Sebagaimana dijelaskan, terdapat sejumlah sanksi bagi pelanggar PSBB dalam aturan itu. Pada Bab III tertulis sanksi pelanggaran PSBB. Dalam Pasal 4 disebutkan sanksi bagi mereka yang tidak melaksanakan kewajiban penggunaan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB.
Terdapat tiga jenis sanksi, yaitu administratif teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, atau denda administratif paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu.
"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian," tulis ayat 2 pasal itu.
(miq/miq) Next Article Anies Ungkap Alasan Tak Tarik 'Rem Darurat' di DKI Jakarta
Berbicara di DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/5/2020), Anies memberikan penjelasan terkait penerbitan Pergub Nomor 41 Tahun 2020.
"Ini bertujuan supaya seluruh masyarakat lebih disiplin di dalam menjalankan pembatasan fisik pada masa PSBB ini. Ini karena pencegahan penularan tidak bisa dikerjakan hanya oleh sebagian orang sehingga diharapkan semua masyarakat lebih disiplin," ujarnya.
Anie juga mengatakan, keberadaan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 penting untuk membuat masyarakat bisa lebih disiplin. Sebab, di masa pandemi seperti saat ini, kedisiplinan masyarakat diperlukan untuk meminimalisir penyebaran virus corona baru penyebab Covid-19.
"Makin disiplin, makin cepat kita menyelesaikan masa pandemi. Karena itu harus disiplin dan taati peraturannya," kata Anies.
Sebagaimana dijelaskan, terdapat sejumlah sanksi bagi pelanggar PSBB dalam aturan itu. Pada Bab III tertulis sanksi pelanggaran PSBB. Dalam Pasal 4 disebutkan sanksi bagi mereka yang tidak melaksanakan kewajiban penggunaan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB.
Terdapat tiga jenis sanksi, yaitu administratif teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, atau denda administratif paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu.
"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian," tulis ayat 2 pasal itu.
(miq/miq) Next Article Anies Ungkap Alasan Tak Tarik 'Rem Darurat' di DKI Jakarta
Most Popular