Usai Garuda, Lion Air Terbang Lagi 10 Mei, Tak Layani Pemudik

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
08 May 2020 08:25
Airbus A330-900 Garuda Indonesia (Airbus)
Foto: Airbus A330-900 Garuda Indonesia (Airbus)
Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 31 tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat itu ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto tertanggal 6 Mei 2020.

Sejauh ini, baru Garuda Indonesia yang secara resmi kembali beroperasi pada Kamis (7/5/20) dini hari. Operasional tersebut sejalan dengan kebijakan membuka kembali moda transportasi untuk orang dengan kepentingan khusus di tengah larangan mudik.

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menegaskan bahwa untuk transportasi udara, tidak hanya Garuda Indonesia saja yang diizinkan beroperasi. Maskapai lain juga dipersilakan jika ingin mengikuti kepakan sayap Garuda.

"Semuanya silakan saja, asal sesuai protokol, sesuai Surat Edaran Gugus Tugas," kata Novie ketika dikonfirmasi CNBC Indonesia, Rabu (6/5/20).

Dalam SE Dirjen Perhubungan Udara Nomor 31 tahun 2020, juga termuat sejumlah ketentuan bagi maskapai. Berikutnya selengkapnya:

1. Melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran Gugus Tugas dimaksud.
2. Pembelian tiket hanya dapat dilakukan melalui Kantor Pusat maupun Kantor Cabang Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan tidak di Bandar Udara.
3. Wajib memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan Surat Edaran dimaksud sebelum diberikan tiket atau dokumen angkutan.
4. Penerbangan dilaksanakan berdasarkan rute penerbangan yang telah disetujui pada periode Summer 2020 (S-20) dengan tetap menyesuaikan jam operasi serta fasilitas bandar udara selama masa pandemi Covid-19.
5. Pelaksanaan penerbangan Angkutan Udara Niaga Berjadwal pada wilayah Jabodetabek, hanya dilayani di Bandar Udara Soekarno-Hatta dan akan dilakukan evaluasi sesuai kebutuhan.
6. Menerapkan ketentuan Tarif Batas Atas sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
7. Personil penerbangan yang bertugas memiliki dan menunjukkan surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit setempat dan dilampiri hasil Tes Covid-19 Polymerase Chain Reaction (PCR) yang negatif atau dilampiri hasil rapid test yang negatif.
8. Melaksanakan kegiatan dengan mengacu pada protokol kesehatan dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Menariknya, aturan mengenai tarif penerbangan yang dijadikan acuan adalah KM 106 Tahun 2019. Padahal, belum lama ini Kemenhub menerbitkan KM 88 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.

Novie Riyanto menjelaskan bahwa KM 88 Tahun 2020 memang belum diberlakukan. Namun dia juga menegaskan bahwa KM tersebut belum dicabut. Lantas kapan diberlakukan?

"Kita lihat, pasti akan ada evaluasi, nanti kita evaluasi," bebernya.

Sebelumnya, Kementerian BUMN meminta PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) untuk tetap mematuhi aturan pemerintah yang berkaitan dengan larangan mudik kendati telah memberikan izin untuk kembali terbang.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan maskapai penerbangan pelat merah itu diminta tetap menjaga ketat setiap penerbangan yang dilakukan di masa pandemi Covid-19 ini. Garuda diminta hanya memberikan layanan penerbangan untuk perjalanan yang berhubungan dengan perjalan dinas.

"Tetap konsisten untuk tidak memberikan ruang bagi penumpang yang ingin mudik. Ini ketentuan yang dibuat pemerintah dan kita tetap akan dukung dan kita harapkan Garuda juga melakukan hal yang sama, ketat untuk hal ini," kata Arya, Rabu (6/5/2020) malam.

Selain itu kementerian juga mengharapkan agar maskapai ini tetap mematuhi protokol yang telah ditetapkan pemerintah berkaitan dengan transportasi udara.

Garuda Indonesia telah membuka kembali penerbangannya dengan rute domestik terhitung mulai 7 Mei, dini hari.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan meskipun kembali menerima penumpang, para penumpang harus menyertakan surat keterangan sehat dan negatif Covid-19 dari rumah sakit. Sedangkan penumpang dengan perjalanan dinas harus menyertakan kartu identitas kantor dan surat perjalanan dinas.

"Kembali dioperasikannya layanan penerbangan domestik ini kami lakukan berdasarkan komunikasi intensif bersama Pemerintah dan otoritas terkait dalam memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan selaras dengan misi berkesinambungan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 melalui implementasi protokol kesehatan yang jelas dan terukur, khususnya sebagaimana kebijakan yang diberlakukan otoritas terkait," kata Irfan dalam siaran persnya, Rabu (6/5/2020).

Dia menjelaskan, penerbangan tersebut akan dioperasikan mengacu pada ketentuan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi Covid-19.

(tas/tas)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular