
Usai Garuda, Lion Air Terbang Lagi 10 Mei, Tak Layani Pemudik
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
08 May 2020 08:25

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah Garuda Indonesia yang terbang lagi melayani penerbangan domestik mulai 7 Mei kemarin, Grup Lion Air yakni Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (IW), dan Batik Air (ID) juga akan beroperasi kembali melayani jaringan domestik mulai Minggu 10 Mei 2020.
Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan seluruh layanan Lion Air Group tersebut mengacu pada aturan yang telah diterbitkan.
Beberapa aturan yang dimaksud yakni Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.
Aturan lain yakni Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Danang mengatakan, pihaknya memfasilitasi kepada calon tamu atau penumpang yang akan membeli tiket (issued ticket) dapat dilakukan di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan, serta aplikasi perangkat smartphone Lion Air dan Batik Air.
"Calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan serta mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri sebagaimana diberlakukan dalam aturan dimaksud," kata Danang, dalam keterangan resmi, Rabu (7/5/2020).
Terkait dengan informasi perpindahan terminal, terhitung mulai pengoperasian kembali hingga pemberitahuan lebih lanjut, penyesuaian terminal keberangkatan dan kedatangan yakni:
Penerbangan domestik Lion Air dari Terminal 1A pindah ke Terminal 2E Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta,
Penerbangan internasional Lion Air, Batik Air, Malindo Air dan Thai Lion Air dari Terminal 2F pindah ke Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta,
Penerbangan domestik Batik Air dari Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma pindah ke Terminal 2E (layanan Batik Air tetap di Terminal 2E),
Penerbangan domestik Wings Air tetap di Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma.
Dia menegaskan Lion Air Group dalam beroperasi tetap menjalankan standar operasional prosedur (SOP), melakukan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang diberlakukan serta tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.
"Operasional Lion Air Group dipersiapkan secara menyeluruh dan berupaya maksimal dalam rangka memberikan pelayanan dengan melaksanakan berbagai langkah antisipasi, agar tujuan pelaksanaan penerbangan rute domestik tetap berjalan berdasarkan ketentuan berlaku yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan perjalanan udara (safety first)."
Untuk kesehatan awak pesawat dan petugas layanan lainnya, Lion Air Group juga sudah mengikuti rekomendasi protokol kesehatan, seperti pengecekan suhu badan, menjaga pola hidup sehat, mencuci tangan, membersihkan tangan dengan cairan (hand sanitizer), penggunaan sarung tangan dan wajib menggunakan masker.
Selain itu, pemeriksaan kesehatan awak pesawat sebelum penerbangan (pre-flight health check) wajib dan sangat penting guna menentukan kondisi sehat serta laik terbang (airworthy for flight) serta tindakan preventif lainnya.
Tak hanya itu, pengaturan jarak aman antartamu atau penumpang dalam kabin pesawat juga diterapkan pada setiap penerbangan. Tipe pesawat Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO pada kelas ekonomi yang berkonfigurasi 3-3, maka khusus kursi di tengah (B dan E) tidak dipergunakan (tanda petunjuk "X"), tamu atau penumpang akan duduk di dekat jendela (window) dan lorong (aisle).
Sementara, tipe pesawat ATR 72 dan pesawat yang mempunyai layanan kelas bisnis bertata letak kursi 2-2, mengimplementasikan metode saling silang atau zig-zag.
Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 31 tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat itu ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto tertanggal 6 Mei 2020.
Sejauh ini, baru Garuda Indonesia yang secara resmi kembali beroperasi pada Kamis (7/5/20) dini hari. Operasional tersebut sejalan dengan kebijakan membuka kembali moda transportasi untuk orang dengan kepentingan khusus di tengah larangan mudik.
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menegaskan bahwa untuk transportasi udara, tidak hanya Garuda Indonesia saja yang diizinkan beroperasi. Maskapai lain juga dipersilakan jika ingin mengikuti kepakan sayap Garuda.
"Semuanya silakan saja, asal sesuai protokol, sesuai Surat Edaran Gugus Tugas," kata Novie ketika dikonfirmasi CNBC Indonesia, Rabu (6/5/20).
Dalam SE Dirjen Perhubungan Udara Nomor 31 tahun 2020, juga termuat sejumlah ketentuan bagi maskapai. Berikutnya selengkapnya:
1. Melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran Gugus Tugas dimaksud.
2. Pembelian tiket hanya dapat dilakukan melalui Kantor Pusat maupun Kantor Cabang Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan tidak di Bandar Udara.
3. Wajib memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan Surat Edaran dimaksud sebelum diberikan tiket atau dokumen angkutan.
4. Penerbangan dilaksanakan berdasarkan rute penerbangan yang telah disetujui pada periode Summer 2020 (S-20) dengan tetap menyesuaikan jam operasi serta fasilitas bandar udara selama masa pandemi Covid-19.
5. Pelaksanaan penerbangan Angkutan Udara Niaga Berjadwal pada wilayah Jabodetabek, hanya dilayani di Bandar Udara Soekarno-Hatta dan akan dilakukan evaluasi sesuai kebutuhan.
6. Menerapkan ketentuan Tarif Batas Atas sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
7. Personil penerbangan yang bertugas memiliki dan menunjukkan surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit setempat dan dilampiri hasil Tes Covid-19 Polymerase Chain Reaction (PCR) yang negatif atau dilampiri hasil rapid test yang negatif.
8. Melaksanakan kegiatan dengan mengacu pada protokol kesehatan dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Menariknya, aturan mengenai tarif penerbangan yang dijadikan acuan adalah KM 106 Tahun 2019. Padahal, belum lama ini Kemenhub menerbitkan KM 88 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.
Novie Riyanto menjelaskan bahwa KM 88 Tahun 2020 memang belum diberlakukan. Namun dia juga menegaskan bahwa KM tersebut belum dicabut. Lantas kapan diberlakukan?
"Kita lihat, pasti akan ada evaluasi, nanti kita evaluasi," bebernya.
Sebelumnya, Kementerian BUMN meminta PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) untuk tetap mematuhi aturan pemerintah yang berkaitan dengan larangan mudik kendati telah memberikan izin untuk kembali terbang.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan maskapai penerbangan pelat merah itu diminta tetap menjaga ketat setiap penerbangan yang dilakukan di masa pandemi Covid-19 ini. Garuda diminta hanya memberikan layanan penerbangan untuk perjalanan yang berhubungan dengan perjalan dinas.
"Tetap konsisten untuk tidak memberikan ruang bagi penumpang yang ingin mudik. Ini ketentuan yang dibuat pemerintah dan kita tetap akan dukung dan kita harapkan Garuda juga melakukan hal yang sama, ketat untuk hal ini," kata Arya, Rabu (6/5/2020) malam.
Selain itu kementerian juga mengharapkan agar maskapai ini tetap mematuhi protokol yang telah ditetapkan pemerintah berkaitan dengan transportasi udara.
Garuda Indonesia telah membuka kembali penerbangannya dengan rute domestik terhitung mulai 7 Mei, dini hari.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan meskipun kembali menerima penumpang, para penumpang harus menyertakan surat keterangan sehat dan negatif Covid-19 dari rumah sakit. Sedangkan penumpang dengan perjalanan dinas harus menyertakan kartu identitas kantor dan surat perjalanan dinas.
"Kembali dioperasikannya layanan penerbangan domestik ini kami lakukan berdasarkan komunikasi intensif bersama Pemerintah dan otoritas terkait dalam memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan selaras dengan misi berkesinambungan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 melalui implementasi protokol kesehatan yang jelas dan terukur, khususnya sebagaimana kebijakan yang diberlakukan otoritas terkait," kata Irfan dalam siaran persnya, Rabu (6/5/2020).
Dia menjelaskan, penerbangan tersebut akan dioperasikan mengacu pada ketentuan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi Covid-19.
(tas/tas) Next Article Catat! Lion Air Siap Terbang Lagi 10 Juni, Ini Protokolnya
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular