Modus Pemudik Ilegal: Masuk Truk Molen Hingga Bagasi Mobil!

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
06 May 2020 16:17
Penegakan Hukum Larangan Mudik – Temuan Pelanggaran PSBB - Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K, M.Si– Karo Penmas Divhumas Polri. (BNPB)
Foto: Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (BNPB)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Argo Yuwono, melaporkan perkembangan penegakan hukum terkait larangan mudik. Laporan itu dimulai sejak larangan mudik dimulai 24 April 2020 hingga 2 Mei 2020.

"Sampai hari kesembilan, ada 23.405 kendaraan yang diminta kembali karena terindikasi mau mudik baik roda empat maupun dua," kata Argo dalam keterangan pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta, Rabu (6/5/2020).


Ia pun memaparkan sederet modus baru yang dilakukan para pelanggar aturan terkait larangan mudik. 

"Pemudik ini, namanya pemudik, gimana caranya bisa memanipulasi petugas kepolisian agar tidak melihat. Ada beberapa kecenderungan yang akhirnya lolos melalui jalan arteri dan jalan tikus, ada truk yang dimodifikasi, ada yang masuk ke dalam truk molen atau bagasi ini buat kegiatan mudik ilegal," ujar Argo.

Modus lain adalah penggunaan travel ilegal. Sampai dengan 2 Mei 2020, sudah ada 113 orang penumpang dan 15 travel ilegal yang ditindak. Menurut Argo, sanksi yang diberikan petugas adalah diminta pulang ke rumah masing-masing. Sementara itu pengemudi travel ilegal diancam hukuman kurungan 2 bulan dengan denda Rp 500.000.

[Gambas:Video CNBC]




(miq/miq) Next Article Catat Ya! Ini Kriteria Warga yang Bisa Mudik Versi Polisi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular