PSBB DKI Jakarta Bisa Selesai 7 Mei, Ini Syaratnya!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
25 April 2020 15:26
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Foto: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali harus memperpanjang skema Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Kebijakan itu berdasar pada Keputusan Gubernur Nomor 412 Tahun 2020. Pertimbangannya adalah masih banyaknya ditemukan bukti penyebaran covid-19 dan banyaknya kasus baru. Sehingga, PSBB yang berakhir pada 23 April perlu diperpanjang.

Meski demikian, Anies menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat ibu kota dan pihak-pihak yang sudah menjalankan PSBB sesuai dengan ketentuan.

"Data yang kita miliki menunjukkan bahwa pergerakan kasus positif Covid-19 ini masih terus bertambah. Dan kecepatannya relatif tetap. Dan memang di berbagai belahan dunia pula yang mengalami masalah yang sama. Semua membutuhkan waktu untuk ini bisa selesai," ujar Anies.


Akan tetapi, menurut dia, ada kabar baik lantaran data pemakaman dengan protap Covid-19 dalam beberapa hari terakhir menunjukkan penurunan yang signifikan.

"Biasanya selama minggu-minggu sebelumnya, angka itu bisa sampai 50 bahkan lebih dari 50 per hari. Dalam beberapa hari terakhir ini di kisaran 30an sampai 40an, bahkan pernah di 29 selama dua hari berturut-turut. Apakah ini perlambatan sementara? Apakah ini tren permanen? Nanti kita harus pantau. Mudah-mudahan ini tren permanen, artinya sudah mulai turun," kata Anies.

Lebih lanjut, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu mengungkapkan, selama hampir dua pekan PSBB, masih masyarakat yang melakukan pelanggaran. Perusahaan di luar sektor-sektor yang dikecualikan masih beroperasi. Kerumunan massa pun masih ditemui.

"Karena itulah, saya ingin sampaikan kepada semuanya, bila kita ingin agar pandemi ini cepat selesai, maka semua harus sepakat, harus kompak untuk disiplin melaksanakannya. Semakin kita disiplin untuk berada di rumah, mengurangi aktivitas di luar, maka semakin sedikit interaksi, maka makin sedikit pula potensi penularan, maka Insya Allah wabah ini bisa lebih cepat kita selesaikan," ujar Anies.


Penularan wabah korona memang jadi dasar pemprov DKI menelurkan Kepgub terbaru. Di dalamnya Terdapat 4 putusan dalam keputusan gubernur ini, putusan pertama adalah PSBB DKI Jakarta resmi diperpanjang selama 14 hari sampai 7 Mei 2020.

Namun, dalam hal masih ditemukan penyebaran dan kasus baru maka PSBB bisa diperpanjang lagi selama dua pekan sampai tanggal 21 Mei 2020.



(dob/dob) Next Article PSBB DKI Berlaku, Dilarang Makan di Restoran!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular