
Ini Daerah Asal & Tujuan yang Terkunci untuk Aktivitas Mudik
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
24 April 2020 20:25

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah secara resmi melarang mudik pada Lebaran 2020 ini. Namun larangan itu tidak berlaku bagi semua daerah, melainkan khusus untuk wilayah yang ditetapkan berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau zona merah.
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, melarang sementara transportasi udara, darat (kendaraan pribadi roda dua, empat, bus umum), laut, dan transportasi kereta, untuk daerah yang sedang berlangsung pembatasan sosial berskala besar dan zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid19).
Dikutip dari detik.com, penerapan PSBB memang sudah berlaku di sejumlah wilayah. Secara lengkap, berikut daftar daerah yang memberlakukan PSBB:
1. DKI Jakarta
Provinsi DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang memberlakukan PSBB. Menkes Terawan merestui permohonan yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Status PSBB pun ditetapkan sejak tanggal 7 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. Namun, PSBB di DKI Jakarta baru resmi dimulai pada 10 April 2020. Belakangan, PSBB di DKI Jakarta diperpanjang sampai 7 Mei dan bisa diperpanjang lagi.
2. Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi (Bodebek)
Terawan juga menyetujui sejumlah daerah lainnya. Ada lima wilayah di Jawa Barat yang bertetangga dengan DKI Jakarta yang ditetapkan PSBB.
Lima wilayah itu yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi. PSBB di kelima wilayah tersebut mulai berlaku mulai 15 April 2020.
"PSBB BODEBEK sudah disetujui Menteri Kesehatan. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kab Bogor, Kota Bogor, Kab Bekasi, Kota Bekasi dan Kota Depok akan segera dilaksanakan secepatnya," tulis Emil seperti yang dilihat detikcom pada Minggu (12/4).
3. Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan
Tiga wilayah Banten juga direstui untuk memberlakukan PSBB. Tiga wilayah tersebut yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
PSBB di 3 wilayah itu mulai dilaksanakan sejak hari ini. PSBB di wilayah yang berbatasan dengan DKI Jakarta itu akan berlangsung hingga 3 Mei 2020.
4. Kota Pekanbaru, Riau
Menyusul wilayah lainnya, Terawan juga menyetujui PSBB di Kota Pekanbaru, Riau. Persetujuan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020 yang ditandatangani oleh Terawan pada 12 April 2020.
"Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," demikian bunyi dalam keputusan tersebut.
PSBB di Pekanbaru berlaku sejak Jumat (17/4). Usai memberlakukan PSBB, kini kendaraan yang hendak masuk ke Pekanbaru pun diperiksa.
5. Kota Makassar, Sulawesi Selatan
Makassar menjadi kota berikutnya yang direstui untuk menerapkan PSBB. Menkes Terawan menyetujui permohonan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020. SK diteken Terawan di Jakarta pada 16 April 2020.
"Benar (PSBB di Kota Makassar disetujui Kemenkes)," ujar Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah kepada detikcom di Makassar, Kamis (16/4).
PSBB di Makassar akan mulai dilaksanakan pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020. Sebelum memasuki tahap pelaksanaan, PSBB di Kota Makassar akan diawali dengan tahap sosialisasi dan uji coba.
6. Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang
Wilayah Bandung Raya, menjadi wilayah berikutnya di Jawa Barat yang disetujui untuk menerapkan PSBB. Lima daerah yang Bandung Raya yang akan diberlakukan PSBB meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang.
"Kami sudah mendapatkan surat dari Menteri Kesehatan yang isinya memberikan keputusan bahwa Kemenkes menyetujui untuk pemberlakukan PSBB di wilayah metropolitan Bandung Raya," kata Emil -sapaan Ridwan Kamil, saat menggelar konferensi pers daring di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (17/4/2020).
Terkait pelaksanaan PSBB, lima kepala daerah di Jabar sepakat untuk memberlakukan kebijakan tersebut pada Rabu 22 April 2020 dini hari, hingga 14 hari ke depan.
7. Kota Tegal, Jawa Tengah
Kota Tegal menjadi daerah pertama di Jawa Tengah yang ditetapkan PSBB. Menkes Terawan menyetujui permohonan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk memberlakukan PSBB di Tegal.
"Saya barusan dapat informasi surat dari Kemenkes yang mengizinkan Kota Tegal utuk bisa PSBB," kata Ganjar kepada wartawan di kantornya, Jalan Pahlawan Semarang, Jumat (17/4/2020).
Saat ditanya kapan PSBB mulai diterapkan di Kota Tegal, Ganjar menjawab belum tahu. Namun, dia sudah menghubungi Wakil Wali Kota Tegal untuk menyampaikan kesiapan PSBB.
8. Sumatera Barat
Menkes Terawan juga menyetujui penerapan PSBB di Sumatera Barat (Sumbar). Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.
Menurut Terawan, kasus COVID-19 di provinsi tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Karena itu, PSBB harus ditetapkan di Sumbar.
"Usulan Pemerintah Sumatera Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka," kata Terawan dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4).
9. Kota Banjarmasin
Menkes Terawan menyetujui usulan pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain itu, Kota Tarakan, Kalimantan Utara juga diizinkan menerapkan PSBB.
Keputusan Menkes tersebut telah ditetapkan pada Minggu 19 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/262/2020 dan Nomor HK.01.07/Menkes/261/2020.
"PSBB di Banjarmasin perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan," ucap Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, seperti disiarkan di laman resmi Kemenkes, Minggu (19/4/2020).
10. Kota Tarakan
Terawan juga menyetujui penerapan PSBB di Tarakan, Kalimantan Utara. Keputusan itu diambil setelah melakukan beberapa kajian.
"Setelah tim teknis melakukan kajian maka sudah diputuskan bahwa Tarakan bisa menerapkan PSBB," ucap Terawan dalam keterangan terpisah.
11. Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo
Daerah selanjutnya, yang disetujui oleh Menkes Terawan PSBBnya adalah tiga daerah di Provinsi Jawa Timur. Permohonan PSBB itu diusulkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Ketiga daerah yang disetujui diterapkan PSBB adalah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
"Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan di sana," kata Terawan, dalam situs resmi Kemenkes, Selasa (21/4/2020).
Keputusan PSBB itu telah disetujui Terawan pada 21 April melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/264/2020. Persetujuan ini didasari peningkatan dan persebaran kasus COVID-19 di daerah tersebut secara signifikan.
12. Kabupaten Gowa
Menkes Terawan juga telah menyetujui usulan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. PSBB itu untuk menekan penyebaran virus Corona (COVID-19).
"Sudah (disetujui Kemenkes usulan PSBB Gowa)," ujar juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto dalam pesan singkat kepada detikcom, Rabu (22/4/2020).
Disetujuinya PSBB Gowa oleh Kemenkes ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.O7/MENKES/273/2O2O tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Gowa, Sulsel, dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(hoi/hoi) Next Article Orang Keperluan Khusus Bisa Bepergian Saat Larangan Mudik
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, melarang sementara transportasi udara, darat (kendaraan pribadi roda dua, empat, bus umum), laut, dan transportasi kereta, untuk daerah yang sedang berlangsung pembatasan sosial berskala besar dan zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid19).
1. DKI Jakarta
Provinsi DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang memberlakukan PSBB. Menkes Terawan merestui permohonan yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Status PSBB pun ditetapkan sejak tanggal 7 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. Namun, PSBB di DKI Jakarta baru resmi dimulai pada 10 April 2020. Belakangan, PSBB di DKI Jakarta diperpanjang sampai 7 Mei dan bisa diperpanjang lagi.
2. Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi (Bodebek)
Terawan juga menyetujui sejumlah daerah lainnya. Ada lima wilayah di Jawa Barat yang bertetangga dengan DKI Jakarta yang ditetapkan PSBB.
Lima wilayah itu yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi. PSBB di kelima wilayah tersebut mulai berlaku mulai 15 April 2020.
"PSBB BODEBEK sudah disetujui Menteri Kesehatan. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kab Bogor, Kota Bogor, Kab Bekasi, Kota Bekasi dan Kota Depok akan segera dilaksanakan secepatnya," tulis Emil seperti yang dilihat detikcom pada Minggu (12/4).
3. Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan
Tiga wilayah Banten juga direstui untuk memberlakukan PSBB. Tiga wilayah tersebut yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
PSBB di 3 wilayah itu mulai dilaksanakan sejak hari ini. PSBB di wilayah yang berbatasan dengan DKI Jakarta itu akan berlangsung hingga 3 Mei 2020.
4. Kota Pekanbaru, Riau
Menyusul wilayah lainnya, Terawan juga menyetujui PSBB di Kota Pekanbaru, Riau. Persetujuan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020 yang ditandatangani oleh Terawan pada 12 April 2020.
"Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," demikian bunyi dalam keputusan tersebut.
PSBB di Pekanbaru berlaku sejak Jumat (17/4). Usai memberlakukan PSBB, kini kendaraan yang hendak masuk ke Pekanbaru pun diperiksa.
5. Kota Makassar, Sulawesi Selatan
Makassar menjadi kota berikutnya yang direstui untuk menerapkan PSBB. Menkes Terawan menyetujui permohonan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020. SK diteken Terawan di Jakarta pada 16 April 2020.
"Benar (PSBB di Kota Makassar disetujui Kemenkes)," ujar Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah kepada detikcom di Makassar, Kamis (16/4).
PSBB di Makassar akan mulai dilaksanakan pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020. Sebelum memasuki tahap pelaksanaan, PSBB di Kota Makassar akan diawali dengan tahap sosialisasi dan uji coba.
6. Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang
Wilayah Bandung Raya, menjadi wilayah berikutnya di Jawa Barat yang disetujui untuk menerapkan PSBB. Lima daerah yang Bandung Raya yang akan diberlakukan PSBB meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang.
"Kami sudah mendapatkan surat dari Menteri Kesehatan yang isinya memberikan keputusan bahwa Kemenkes menyetujui untuk pemberlakukan PSBB di wilayah metropolitan Bandung Raya," kata Emil -sapaan Ridwan Kamil, saat menggelar konferensi pers daring di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (17/4/2020).
Terkait pelaksanaan PSBB, lima kepala daerah di Jabar sepakat untuk memberlakukan kebijakan tersebut pada Rabu 22 April 2020 dini hari, hingga 14 hari ke depan.
7. Kota Tegal, Jawa Tengah
Kota Tegal menjadi daerah pertama di Jawa Tengah yang ditetapkan PSBB. Menkes Terawan menyetujui permohonan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk memberlakukan PSBB di Tegal.
"Saya barusan dapat informasi surat dari Kemenkes yang mengizinkan Kota Tegal utuk bisa PSBB," kata Ganjar kepada wartawan di kantornya, Jalan Pahlawan Semarang, Jumat (17/4/2020).
Saat ditanya kapan PSBB mulai diterapkan di Kota Tegal, Ganjar menjawab belum tahu. Namun, dia sudah menghubungi Wakil Wali Kota Tegal untuk menyampaikan kesiapan PSBB.
8. Sumatera Barat
Menkes Terawan juga menyetujui penerapan PSBB di Sumatera Barat (Sumbar). Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.
Menurut Terawan, kasus COVID-19 di provinsi tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Karena itu, PSBB harus ditetapkan di Sumbar.
"Usulan Pemerintah Sumatera Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka," kata Terawan dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4).
9. Kota Banjarmasin
Menkes Terawan menyetujui usulan pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain itu, Kota Tarakan, Kalimantan Utara juga diizinkan menerapkan PSBB.
Keputusan Menkes tersebut telah ditetapkan pada Minggu 19 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/262/2020 dan Nomor HK.01.07/Menkes/261/2020.
"PSBB di Banjarmasin perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan," ucap Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, seperti disiarkan di laman resmi Kemenkes, Minggu (19/4/2020).
10. Kota Tarakan
Terawan juga menyetujui penerapan PSBB di Tarakan, Kalimantan Utara. Keputusan itu diambil setelah melakukan beberapa kajian.
"Setelah tim teknis melakukan kajian maka sudah diputuskan bahwa Tarakan bisa menerapkan PSBB," ucap Terawan dalam keterangan terpisah.
11. Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo
Daerah selanjutnya, yang disetujui oleh Menkes Terawan PSBBnya adalah tiga daerah di Provinsi Jawa Timur. Permohonan PSBB itu diusulkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Ketiga daerah yang disetujui diterapkan PSBB adalah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
"Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan di sana," kata Terawan, dalam situs resmi Kemenkes, Selasa (21/4/2020).
Keputusan PSBB itu telah disetujui Terawan pada 21 April melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/264/2020. Persetujuan ini didasari peningkatan dan persebaran kasus COVID-19 di daerah tersebut secara signifikan.
12. Kabupaten Gowa
Menkes Terawan juga telah menyetujui usulan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. PSBB itu untuk menekan penyebaran virus Corona (COVID-19).
"Sudah (disetujui Kemenkes usulan PSBB Gowa)," ujar juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto dalam pesan singkat kepada detikcom, Rabu (22/4/2020).
Disetujuinya PSBB Gowa oleh Kemenkes ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.O7/MENKES/273/2O2O tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Gowa, Sulsel, dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(hoi/hoi) Next Article Orang Keperluan Khusus Bisa Bepergian Saat Larangan Mudik
Most Popular