PSBB DKI Berlaku, Dilarang Makan di Restoran!

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
09 April 2020 22:28
DKI Jakarta akan memulai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020) pada pukul 00.00
Foto: Anies Baswedan.
Jakarta, CNBC Indonesia- DKI Jakarta akan memulai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020) pada pukul 00.00

Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 33/2020 yang akan mengatur rincian mengenai PSBB. Salah satunya adalah pengaturan rumah makan atau restoran.


"Di dalam sektor bahan makanan minuman, warung rumah makan bisa buka tapi tidak diizinkan makan di lokasi," ujar Anies dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2020) malam.

Anies menegaskan bahwa seluruh warung makan dan restoran masih bisa beroperasi, tetapi dengan sistem take away (bungkus) dan delivery (pengiriman).

"Ini bukan menghentikan usaha rumah makan tapi menghentikan interaksi orang di rumah makan," ujarnya.
(dob/dob) Next Article MK Hapus Ambang Batas Syarat Nyapres, Anies Beri Respons Tak Terduga

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular