
PSBB Jakarta, Penumpang Mobil Pribadi Dibatasi 50%
Anisatul Umah, CNBC Indonesia
09 April 2020 22:41

Jakarta, CNBC Indonesia- Gubernur DKI Jakarta Anies telah menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 33/2020 tentang aturan teknis mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk ibu kota.
Dalam aturan itu, Anies menegaskan bahwa kendaraan pribadi hanya boleh digunakan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok. "Prinsipnya kendaraan pribadi dilarang kecuali memenuhi kebutuhan pokok," ujar Anies dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2020) malam.
Anies menegaskan bahwa jumlah penumpang dari mobil pribadi adalah 50% dari kapasitas maksimalnya. Misalkan mobil tersebut berkapasitas 6 orang, maka hanya boleh dinaiki 3 orang.
"Batas maksimal dalam satu kendaran roda 4 atau lebih jumlah penympang yang bisanaik 50% dari kapasitas kursi. Bila 6 orang maka hanya 3 oang dan semua harus gunakan masker. Semua orang keluar rumah wajib gunakan masker," ujarnya.
(dob/dob) Next Article MK Hapus Ambang Batas Syarat Nyapres, Anies Beri Respons Tak Terduga
Dalam aturan itu, Anies menegaskan bahwa kendaraan pribadi hanya boleh digunakan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok. "Prinsipnya kendaraan pribadi dilarang kecuali memenuhi kebutuhan pokok," ujar Anies dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2020) malam.
Anies menegaskan bahwa jumlah penumpang dari mobil pribadi adalah 50% dari kapasitas maksimalnya. Misalkan mobil tersebut berkapasitas 6 orang, maka hanya boleh dinaiki 3 orang.
(dob/dob) Next Article MK Hapus Ambang Batas Syarat Nyapres, Anies Beri Respons Tak Terduga
Most Popular