Jawab Jokowi! Pengusaha Tak Kuat PHK, Pilih Cara Ini

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
24 April 2020 12:48
Cover topik PHK Besar
Foto: cover topik/Cover topik PHK Besar/Aristya Rahadian Krisabella
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Jokowi meminta pengusaha tak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tetap bertahan. Namun, nyatanya dunia usaha justru memang menghindarinya.

Saat pengusaha diberi dua pilihan apakah melakukan PHK atau hanya merumahkan karyawan saat kepepet pandemi corona atau covid-19, apa yang jadi pilihannya?

Pengusaha lebih memilih merumahkan pekerja dengan memangkas gaji mereka daripada melakukan PHK. Hal ini diakui oleh Wakil Ketua Kadin Benny Soetrisno. Alasannya hanya satu, bila PHK maka dana yang dikeluarkan lebih besar.



"Dana nya nggak ada, untuk THR dan Gajih Saja sedang kesulitan , kalau dirumahkan bayar 25-50% dari gaji bulanannya atau dasar kesepakatan kedua belah pihak," kata Benny kepada CNBC Indonesia, Jumat (24/4).

Ia mengatakan merumahkan karyawan saat ini pilihan yang paling logis. Namun, ini juga tergantung dari masing-masing kemampuan pengusaha, ada yang merumahkan dengan memotong gaji sampai 50%, ada juga yang menerapkan cuti tak dibayar untuk pekerja.

"Karena kalau PHK harus membayar dengan Rumus aturan PHK: 2 x PMTK (masa kerja ) plus uang jasa & kerugian. Kalau karyawan sudah bekerja 9 Tahun , maka harus bayar 2X 9= 18 bulan Gaji plus 15%," katanya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani juga mengakui pilihan PHK justru sulit bagi pengusaha. Artinya tanpa diminta oleh Presiden Jokowi, langkah itu sudah bukan jadi piliah utama bagi pengusaha yang kesulitan keuangan karena pandemi corona.

"Memang kita nggak bisa PHK juga, karena kalau PHK harus kasih pesangon, sekarang banyak pengusaha menerapkan karyawan dicutikan di luar tanggungan (dirumahkan), kebanyakan begitu mengikuti cashflow yang ada," kata Hariyadi kepada CNBC Indonesia, Rabu (22/4).

Di atas kertas, memang lebih banyak perusahaan menempuh jalan merumahkan karyawan daripada PHK. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan data terbaru Kemenaker per 20 April 2020, jumlah pekerja yang terdampak Covid-19 total sebanyak 2.084.593 pekerja dari sektor formal dan informal yang berasal dari 116.370 perusahaan.

Rinciannya jumlah perusahaan dan pekerja formal yang dirumahkan adalah 1.304.777 dari 43.690 perusahaan. Sedangkan pekerja formal yang di-PHK sebanyak 241.431 orang pekerja dari 41.236 perusahaan.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Jokowi Minta Tak Ada PHK, Tanggapan Pengusaha Bikin Kaget

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular