
Sudah Ada 8 Ribu Orang Ajukan Relaksasi Kredit di Pegadaian

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pegadaian (Persero) telah melakukan restrkturisasi kredit merespon kebijakan yang telah dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keringanan kredit ini diberikan kepada nasabah yang paling terdampak virus corona atau Covid-19.
Kepala Departemen Komunikasi Perusahaan PT Pegadaian (Persero) Basuki Tri Andayani mengatakan, syarat pengajuan keringanan bagi nasabah Pegadaian sesuai dengan yang telah dikeluarkan oleh OJK.
Pegadaian mencatat hingga 21 April sudah ada ribuan masyarakat mengajukan keringanan kredit dengan nilai pinjaman mencapai ratusan miliar.
"Sampai dengan 21 April 2020, jumlah
nasabah yang mengajukan 8.167 orang dengan jumlah uang pinjaman Rp 426,8 miliar," ujar Basuki kepada CNBC Indonesia, Kamis (23/4/2020).
Dengan situasi saat ini, pengajuan keringanan kredit ke Pegadaian diimbau untuk dilakukan secara online. Namun, jika nasabah tidak paham caranya maka bisa mendatangi gerai terdekat.
"Pengajuan bisa melalui website pegadaian.co.id atau langsung ke outlet," kata dia.
Basuki pun menekankan, hingga saat ini pengajuan keringanan kredit dari nasabah belum mempengaruhi kas-nya secara signifikan. Apalagi, masih sedikit nasabah yang mengajukan keringanan dari seluruh nasabahnya.
"Belum terlihat mengingat sebagian besar nasabah baru mengajukan relaksasi di minggu 3 April ini. Namun kami memperkirakan, dengan adanya relaksasi, nasabah dapat membayar kewajibannya kembali tepat waktu yang akan memperlancar arus kas Pegadaian," jelasnya.
Adapun dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 yang dirilis OJK disebutkan bahwa POJK ini memberikan kelonggaran kepada debitur, termasuk untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit maupun pembiayaan dari bank.
Sektor-sektor yang disorot akan terdampak dengan virus yang menyebar secara global ini antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Berdasarkan isi POJK tersebut, restrukturisasi ini baru bisa diberikan setelah perusahaan atau UMKM tersebut terkena dampak COVID-19.
Jenis restrukturisasi yang bisa diberikan bank kepada debiturnya ini seperti penurunan suku bunga, perpanjangan tenor serta menurunkan nilai tunggakan pokok dan bunga. Selain itu bank juga bisa memberikan tambahan fasilitas pinjaman atau pembiayaan kepada debiturnya atau mengkonversi pinjaman tersebut menjadi Penyertaan Modal Sementara.
"Jangka waktu restrukturisasi ini sangat bervariasi tergantung pada asesmen bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun," tulis OJK.
Adapun stimulus ini akan berlaku hingga satu tahun ke depan atau tepatnya pada 31 Maret 2021.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers hari Selasa 24 Maret 2020 bahwa bahwa OJK memberikan relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai di bawah Rp 10 miliar baik kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non-bank kepada debitur perbankan akan diberikan penundaan sampai dengan 1 tahun dan penurunan bunga.
(dru) Next Article Mau Dapat Pinjaman Rp10 Juta dari Pegadaian? Begini Caranya