
Curhat Pengembang: Diminta Tak PHK, Tapi Dikejar-Kejar Bank!
Ratu Rina, CNBC Indonesia
23 April 2020 14:58

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Pengusaha Real Estate Indonesia (REI) menilai bahwa perbankan masih setengah hati dalam menerapkan insentif OJK terkait restrukturisasi kredit di masa pandemi covid-19. Pengusaha diminta tak melakukan PHK pekerja tapi beban pengusaha melalui restrukturisasi kredit belum sesuai dengan yang dijanjikan.
Ketua Umum REI Paulus Totok Lusida mengungkapkan saat ini hampir 50% pengembang properti yang sudah mengajukan restrukturisasi kredit. Namun, perbankan lebih banyak menawarkan pengurangan bunga bukan penundaan pembayaran pokok dan bunga kredit.
Padahal, menurut Totok, cashflow industri properti saat ini tengah tertekan karena digunakan untuk pembayaran gaji untuk menghindari PHK massal.
"Tapi mereka selalu menawarkan ada pengurangan bunga bukan penundaan pembayaran pokok non bunga padahal sekarang ini kita diimbau pemerintah tidak melakukan PHK, sehingga cashflow kita untuk office cost jadi untuk salary dan operasional kantor, jadi bukan kita tidak bisa membayar bunga tapi cashflow kita utamakan untuk membayar salary dan lain-lain supaya tidak ada PHK," katanya.
Sejauh ini, ia mengaku para anggotanya selaku pelaku industri properti terus berusaha menjaga kekuatan cashflow. Untuk itu, pihaknya meminta agar pemerintah dapat segera memberikan stimulus restrukturisasi kredit, menyusul terbitnya peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11 Tahun 2020.
"Jadi kita minta penundaan maksimal setahun ini karena kita utamakan cashflow kita untuk yang lain," kata Totok.
"Kita minta kepastian rescheduling terhadap restrukturisasi kredit, Kedua, biarlah kita kantor properti bisa berjalan karena kita juga kurang setuju lockdown, bisa berjalan meskipun bergantian masuk kantornya sehingga bisnis properti tidak berhenti 100% tapi masih berjalan meskipun kita slowing down, sehingga setelah corona selesai untuk take off nya tidak memakan biaya dan waktu yang cukup lama," ujarnya.
Pada 13 Maret lalu OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.
(hoi/hoi) Next Article Pengembang Pusing Dihantam Corona, Kredit Macet di Depan Mata
Ketua Umum REI Paulus Totok Lusida mengungkapkan saat ini hampir 50% pengembang properti yang sudah mengajukan restrukturisasi kredit. Namun, perbankan lebih banyak menawarkan pengurangan bunga bukan penundaan pembayaran pokok dan bunga kredit.
Padahal, menurut Totok, cashflow industri properti saat ini tengah tertekan karena digunakan untuk pembayaran gaji untuk menghindari PHK massal.
Sejauh ini, ia mengaku para anggotanya selaku pelaku industri properti terus berusaha menjaga kekuatan cashflow. Untuk itu, pihaknya meminta agar pemerintah dapat segera memberikan stimulus restrukturisasi kredit, menyusul terbitnya peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11 Tahun 2020.
"Jadi kita minta penundaan maksimal setahun ini karena kita utamakan cashflow kita untuk yang lain," kata Totok.
"Kita minta kepastian rescheduling terhadap restrukturisasi kredit, Kedua, biarlah kita kantor properti bisa berjalan karena kita juga kurang setuju lockdown, bisa berjalan meskipun bergantian masuk kantornya sehingga bisnis properti tidak berhenti 100% tapi masih berjalan meskipun kita slowing down, sehingga setelah corona selesai untuk take off nya tidak memakan biaya dan waktu yang cukup lama," ujarnya.
Pada 13 Maret lalu OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.
(hoi/hoi) Next Article Pengembang Pusing Dihantam Corona, Kredit Macet di Depan Mata
Most Popular