Kemenkes: Tenaga Medis Meninggal karena Tak Pakai APD Standar

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
17 April 2020 12:49
Polisi India produksi APD untuk tim medis cegah Corona. (AP/Manish Swarup)
Foto: Polisi India produksi APD untuk tim medis cegah Corona. (AP/Manish Swarup)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan menegaskan Alat Pelindung Diri (APD) menjadi item wajib bagi tenaga medis dalam menangani pasien selama pandemi COVID-19.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Arianti Anaya mengatakan APD menjadi alat wajib yang harus digunakan dan penggunaannya harus sesuai standar.

"Kita ketahui berita soal kasus tenaga medis meninggal saat menangani kasus COVID19. Salah satu faktor penggunaan APD yang tak sesuai standar," ujarnya saat video conference di Jakarta, Jumat (17/4/2020).

APD dirancang menjadi penghalang dari penetrasi partikel bebas sehingga bisa melindungi penggunanya dari penyebaran virus. Untuk menentukan jenis APD yang digunakan, harus berdasarkan pada aktivitas tenaga kesehatan.



"Penggunaannya berjenjang, untuk tenaga kesehatan tingkat pertama di tempat praktik umum tak berisiko tinggi maka dapat menggunakan APD masker bedah dan gown," ujarnya lagi.

Selanjutnya untuk tenaga kesehatan tingkat dua yaitu dokter, perawat hingga petugas Laboratorium yang harus melakukan pengambilan sampel. Maka untuk mereka ini diperlukan mulai dari penutup kepala, kacamata google, gown, makser bedah, sarung tangan sekali pakai dan sepatu khusus.

Ketiga adalah tenaga kesehatan yang paling berisiko yang juga kontak langsung dengan pasien positif dan melakukan tindakan bedah. Menuurtnya APD yang digunakan harus lebih lengkap dibanding dengan sebelumnya.

"Maskernya N95, sarung tangan higga sepatu booth anti selip," tegasnya.

Masker menjadi item wajib bagi tenaga kesehatan. Masker yang digunakan yaitu masker bedah dengan tiga lapisan yang berfungsi mencegah kontak cairan baik darah maupun droplet. Sedangkan dalam kasus untuk menangani pasien COVID19 untuk tindakan bedah dan dokter gigi yang memicu aerosol harus menggunakan masker N95.

"Terhadap masker ini punya kemampuan lebih kuat. Mampu menahan cairan dan darah juga aerosol," jelasnya.

"Kami imbau tenaga kesehatan agar cermat menggunakan apd. Krn penting agar petugas tidak tertular," imbuhnya menutup paparannya.

Kemenkes: Tenaga Medis Meninggal karena Tak Pakai APD StandarFoto: BNPB


Kemenkes: Tenaga Medis Meninggal karena Tak Pakai APD StandarFoto: BNPB

Kemenkes: Tenaga Medis Meninggal karena Tak Pakai APD StandarFoto: BNPB


Lantas bagaimana dengan ketersediaan APD yang sering diteriakkan para tenaga medis, apakah Kementerian Kesehatan punya solusinya?

Menurut Arianti, isu kelangkaan ini telah mendorong banyak industri dalam negeri untuk berpartisipasi pembuatan coverall dengan beragam bentuk dan harga," ujarnya.

Untuk sebagai langkah antisipasi guna memenuhi standar APD yang dibuat Kementerian Kesehatan menerbitkan dua pedoman. Pertama APD dalam manajemen COVID-19, kedua petunjuk teknis APD untuk menghadapi COVID-19.

"Diharapkan Standar ini bisa digunakan tenaga kesehatan dalam memilih APD dan kami harapkan industri juga bisa menjadikannya pedoman untuk pembuatan APD," terangnya.

Selanjutnya, terkait dengan APD yang belum sesuai standar dan bahan, Kementerian Kesehatan mengatakan jika APD ini tetap bisa digunakan. Dengan catatan, harus digunakan di area yang memiliki resiko rendah.

"Contohnya untuk tenaga farmasi, tenaga gizi, pengendara ambulan. Ini bisa digunakan PAD oleh non medis. Untuk APD ini tak memerlukan izin edar," terangnya.

Terakhir dia meminta kepada tenaga kesehatan agar cermat dalam menggunakan APD sesuai dengan lingkungan serta wilayah kerjanya. Hal ini dilakukan untuk melindungi diri sendiri dan orang lain.

"Penggunaanya sesuai dengan tingkat risiko yang dilakukan dalam menangani pasien. Karena penting agar petugas tidak tertular," pungkasnya.

[Gambas:Video CNBC]





(gus/gus) Next Article Anies: Jakarta Butuh 1000 APD Sehari, Bisa Lebih ke Depannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular