Wabah Covid-19

Catat! Terawan Imbau Seluruh RS tidak Lakukan Praktik Rutin

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
17 April 2020 10:18
In this Sunday, March 1, 2020 a medic disinfects hands of colleague against coronavirus, at a hospital in Tehran, Iran. A member of a council that advises Iran's supreme leader died Monday after falling sick from the new coronavirus, becoming the first top official to succumb to the illness striking both citizens and leaders of the Islamic Republic. (Koosha Mahshid Falahi/Mizan News Agency via AP)
Foto: Ilustrasi tenaga medis (AP/Koosha Mahshid Falahi)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan di bawah kepemimpinan Menteri Kesehatan Letnan Jenderal TNI (Purn) dr. Terawan Agus Putranto mengimbau dokter dan tenaga kesehatan tidak melakukan praktik rutin kecuali emergensi. Imbauan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Imbauan itu disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan dr. Bambang Wibowo melalui surat nomor YR.03.03/III/III8/2020 yang ditujukan langsung kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, dan direktur utama/direktur/kepala rumah sakit seluruh Indonesia.

"Adanya Imbauan ini sehubungan dengan ditetapkannya penyakit Covid-19 sebagai pandemik global dan makin meluasnya wabah Covid-19 di Indonesia. Perlu dilakukan pencegahan penularan kepada dokter dan tenaga Kesehatan di rumah sakit, serta pasien yang berkunjung ke rumah sakit," tulis rilis Kemenkes seperti dikutip CNBC Indonesia, Jumat (17/4/2020).

Terdapat lima imbauan yang tertuang dalam surat itu:



1. Rumah sakit memberikan pelayanan pada pasien Covid-19 dan melengkapi semua kelengkapan penanganan kasus Covid-19 serta alat pelindung diri (APD). Hal ini berlaku bagi semua petugas Kesehatan sesuai kriteria masing-masing ruang pelayanan/risiko pelayanan.

2. Rumah sakit menunda pelayanan elektif, dengan tetap memberikan pelayanan yang bersifat gawat darurat dan membutuhkan perawatan segera untuk penyakit-penyakit selain Covid-19.


3. Mengembangkan pelayanan jarak jauh (telemedicine) atau aplikasi online lainnya dalam memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarga pasien yang memerlukan.

4. Dokter, perawat dan tenaga kesehatan lain yang berusia di atas 60 tahun dan memiliki penyakit penyerta, dianjurkan untuk bekerja di rumah dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi (telemedicine).

5. Dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pelayanan rumah sakit agar berjalan sesuai dengan kondisi masing-masing.

[Gambas:Video CNBC]



(miq/miq) Next Article Cegah Wabah Corona, RI Pantau Ketat Pendatang dari Negara Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular