Terawan Tolak PSBB Kabupaten Bolaang Mongondow, Kenapa Pak?

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
16 April 2020 16:57
Terawan Agus Putranto (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Terawan Agus Putranto (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menolak permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Surat permohonan PSBB dilayangkan Pemkab Bolaang Mongondow pada 10 April lalu. Namun 4 hari kemudian, Terawan mengirimkan surat balasan ke Bupati Bolaang Mongondow yang menyatakan PSBB belum dapat ditetapkan.

"Setelah dilakukan kajian epidemiologi, kami belum bisa menetapkan PSBB di sana karena belum memenuhi kriteria," kata Terawan, di Jakarta, Rabu (15/4/2020), seperti dikutip dari rilis Kemenkes, Kamis (16/4/2020).

Keputusan belum bisa diterapkannya PSBB tersebut bukan hanya didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis, tapi juga memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diatur bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah,



b. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Selain kriteria di atas, penetapan PSBB ditetapkan atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.

Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan juga harus memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menetapkan PSBB.

"Menkes berharap pemerintah setempat tetap melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis rilis Kemenkes.


(miq/miq) Next Article Kasus Harian Covid di Indonesia Meroket, Tambah 802 Hari ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular