
Beri Izin Operasi Pabrik Saat PSBB, Menperin Panen Kritik
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
16 April 2020 20:16

Jakarta, CNBC Indonesia - Masih ramainya pengguna KRL dalam beberapa hari terakhir meski sudah ada penerapan skema Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menunjukkan aktivitas perkantoran dan industri masih bergulir khususnya di ibu kota.
Di DKI Jakarta memang ada 11 sektor yang dikecualikan termasuk industri strategis untuk tetap operasi. PSBB bahkan sejak Rabu (14/4) sudah berlaku untuk Bogor (Kota & Kabupaten), Bekasi (Kota & Kabupaten) dan Depok, Jawa Barat yang banyak memiliki industri.
Di DKI Jakarta memang ada 11 sektor yang dikecualikan termasuk industri strategis untuk tetap operasi. PSBB bahkan sejak Rabu (14/4) sudah berlaku untuk Bogor (Kota & Kabupaten), Bekasi (Kota & Kabupaten) dan Depok, Jawa Barat yang banyak memiliki industri.
Dari banyak sektor industri, saat ini yang diperbolehkan tetap menjalankan aktivitasnya hanya di 11 sektor, yakni kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar atau utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta kebutuhan sehari-hari.
Hal itu diperkuat dengan sejumlah surat edaran yang menunjukkan bahwa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) justru memberikan izin agar para pabrik bisa terus berjalan.
Dari surat keterangan/izin operasional dan mobilitas kegiatan industri yang diperoleh CNBC Indonesia, ada sejumlah perusahaan yang mendapatkan izin resmi dari Kemenperin. Di antaranya adalah PT ADII serta PT CAI.
Keduanya diminta agar tetap memperhatikan jumlah minimum karyawan dan wajib memenuhi ketentuan pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Namun yang perlu menjadi perhatian adalah keduanya tidak masuk ke dalam sektor perusahaan yang di izinkan beroperasi. Dari keterangan di website resminya, PT ADII merupakan perusahaan manufaktur yang memproduksi bor untuk kegiatan eksplorasi pertambangan. PT CAI merupakan produsen manufaktur di jenis batu gerinda serta grinding.
Hal ini menjadi bahan perhatian dari Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni yang mempertanyakan urgensi keluarnya surat izin yang di keluarkan Kementerian Perindustrian.
"Apa dasar penerbitan surat tersebut? Bagaimana prosesnya? Apakah sudah ditinjau langsung untuk meyakinkan perusahaan tersebut aman?" Tanya Obon Tabroni.
Obon juga mempertanyakan, perusahaan industri apa yang boleh beroperasi. Karena beberapa perusahaan yang dinilai tidak strategis masih tetap diizinkan berproduksi .
"Semangat kita saat ini adalah mengurangi aktivitas dan mobilitas. Kalau perusahaan masih dibolehkan beroperasi, lantas apa urgensinya PSBB?" Gugat pria yang juga merupakan Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini.
"Pasar-pasar kecil ditutup, pedagang tidak boleh berjualan, akses transportasi dibatasi. Tetapi pabrik dibebaskan tetap berjalan. Ini nggak logis," tegasnya.
Menurut Obon Tabroni, jika perusahaan masih berjalan, maka buruh-buruh harus datang ke pabrik. Maka kerumunan orang, baik di jalan (angkutan umum) dan tempat kerja tidak terhindarkan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Gubernur dan Aparat keamanan untuk mengecek kebenaran dari laporan tersebut dan mengambil tindakan tegas kepada pengusaha yang tidak mengindahkan peraturan PSBB.
"Kita minta perusahaan yang belum meliburkan ditindak tegas. Jangan sampai kaum buruh mengambil langkah sendiri dengan mogok kerja tidak datang ke pabrik. Apakah ini dibenarkan oleh PSBB?" Lanjutnya.
Menperin Agus Gumiwang menegaskan kegiatan industri di berbagai daerah dapat terus berjalan beriringan dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan, Kemenperin sudah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pelaku industri di Indonesia.
"Kami sudah keluarkan surat edaran kepada perusahaan dan kawasan industri serta kami juga telah membuat pedoman untuk para pekerja sehingga dapat mencegah penyebaran virus ini," jelas Agus.
Agus mengatakan pemberian izin operasional industri sesuai yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosia Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Industri dan kawasan industri dapat beroperasi dengan izin Kementerian Perindustrian dengan tetap menjalankan protokol Kesehatan.
"Perizinan kami lakukan online melalui Sistem Informasi dan Industri Nasional (SIINAS) dan kami pastikan izin dapat keluar kurang dari 15 menit," katanya.
"Kami sudah keluarkan surat edaran kepada perusahaan dan kawasan industri serta kami juga telah membuat pedoman untuk para pekerja sehingga dapat mencegah penyebaran virus ini," jelas Agus.
Agus mengatakan pemberian izin operasional industri sesuai yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosia Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Industri dan kawasan industri dapat beroperasi dengan izin Kementerian Perindustrian dengan tetap menjalankan protokol Kesehatan.
"Perizinan kami lakukan online melalui Sistem Informasi dan Industri Nasional (SIINAS) dan kami pastikan izin dapat keluar kurang dari 15 menit," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Bukan Rem Darurat, Anies Perpanjang PSBB Transisi 2 Pekan!
Most Popular