Ada Pengusaha Tak Kuat Bayar THR, Buruh Anggap Aji Mumpung

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
16 April 2020 19:01
THR PNS
Foto: Edward Ricardo
Jakarta, CNBC Indonesia - Gelombang PHK dan karyawan dirumahkan makin membesar di Indonesia akibat pandemi corona (Covid-19). Para buruh yang ikut terhimpit atas kondisi ini meminta para pengusaha tidak memanfaatkan situasi untuk mencari alasan tidak membayar tunjangan hari raya (THR).

"Kami meminta di saat sulit seperti ini jangan ada pengusaha yang mengambil kesempatan untuk tidak membayar THR," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, dalam konferensi video bersama awak media, Kamis (16/4/20).

Dia ingin buruh dilibatkan dalam pembahasan terkait kesulitan perusahaan. Dia meminta para pengusaha dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat memahami kondisi buruh.



Dia yakin, sebenarnya banyak perusahaan yang masih mampu menunaikan kewajiban terhadap pekerja termasuk gaji dan THR. Sebab, menurutnya pandemi Covid-19 belum terlalu lama menyerang Indonesia.

"Ini kan baru kesulitan kita 2 bulan terakhir. Tentu perusahaan, mereka punya cadangan dana untuk hal-hal urgensi. Nah karena itulah kami ingin semua keputusan mengenai soal pesangon, upah, harus dibicarakan dengan serikat pekerja masing-masing perusahaan, supaya bisa clear," tandasnya.

Mengenai gelombang PHK, Andi Gani mengaku punya catatan berbeda dengan pemerintah. Dia menyebut, data terakhir yang dihimpun, ada sebanyak 250-300 ribu pekerja yang ter-PHK secara resmi.

"Ini bidang formal ya. Kalau bidang informal kami tidak tahu persis. Jadi yang kami tahu yang ter-PHK ini adalah yang memiliki hubungan kerja antara pemberi kerja dan penerima kerja. Hampir mencapai 300 ribu yang ter-PHK," tandasnya.

Di luar itu, ada pula pekerja yang dirumahkan yakni mencapai 1,3 juta orang. Dia menjelaskan, pekerja yang dirumahkan ini tidak di-PHK, melainkan tetap bekerja namun upah yang diterima tidak seperti biasanya.

"Masih menerima upah, ada yang separuh, 50% ada yang 40%, yang dirumahkan berjumlah 1,3 juta. Itu data yang dimiliki serikat pekerja. Berbeda jauh dengan data yang dimiliki pemerintah. Pemerintah mengeluarkan statement 1,6 juta yang sudah ter-PHK. Jadi sebenarnya perbedaan data yang cukup dalam antara konfederasi buruh dengan pemerintah," bebernya.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Surat Edaran THR Biasanya Copy Paste, Kok Buruh Resah?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular