Jelang THR 2021

Pengusaha: Kewajiban THR Tetap Kita Wajib Berikan, Tapi...

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
27 April 2021 18:50
Ilustrasi aktifitas pekerja kantor (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi aktifitas pekerja kantor (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha harus membayarkan kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawai dalam waktu dekat. Namun, bukan pekerjaan mudah mengingat saat ini masih ada pada momen pandemi Covid-19, utamanya bagi beberapa sektor yang terdampak.

Salah satunya ada pada sektor tekstil, dimana seharusnya saat Ramadhan dan Lebaran menjadi momen 'panen' mendulang omset. Namun, tradisi baju baru di hari raya nampaknya tidak semasif tahun-tahun normal. Pembayaran THR masih menjadi kajian

"Sedang kita cermati. Kewajiban THR tetap kita wajib berikan, namun ini kita harus pastikan seiring dengan arus kas masing-masing perusahaan," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patricia Sutanto kepada CNBC Indonesia, Selasa (27/4/21).

Pelaku usaha bakal coba untuk tetap menunaikan kewajibannya dalam waktu singkat ini. Apalagi sudah ada permintaan dari Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan yang mewajibkan pengusaha harus membayar THR paling lambat H-7 sebelum lebaran.

"Kita berharap Pemerintah dan Pekerja juga memahami situasi likuiditas yang ketat. Sehubungan dengan dukungan yang kurang memadai dari perbankan terhadap sektor tekstil," sebutnya.

Setelah memasuki masa pandemi Covid-19, Perbankan terlihat kerap menahan pemberian kredit dengan alasan kekhawatiran pembayaran. Namun, nyatanya sektor riil seperti industri tekstil butuh bantuan tersebut.

"Perlu ada dukungan yang minimal tetap, namun jangan berkurang. Dalam bentuk modal kerja, industri ini kan berkembang. Dukungan perbankan perlu riil dan nyata, dengan tidak adanya pengurangan dukungan dibandingkan sebelum Covid-19," jelas Anne.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ampun! Pengusaha Hotel dan Resto Angkat Tangan Bayar THR

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular