
Corona Jadi Force Majeure, Kontrak Kerja Bisa Dinego Ulang!
Rahajeng Kusuma, CNBC Indonesia
14 April 2020 15:46

Jakarta, CNBC Indonesia- Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menetapkan wabah virus corona atau COVID-19 sebagai bencana nasional setelah mempertimbangkan serangkaian hal. Penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.
Menanggapi hal ini Direktur Eksekutif Apindo Danang Girindrawardana mengatakan Keppres ini memberikan sinyal kepada masyarakat tentang kewaspadaan nasional. Selain itu juga memberikan legitimasi tindakan di luar kebiasaan, kepada instansi pemerintah di semua sektor dan tingkatan untuk mengambil upaya preventif dan kuratif.
Penetapan status bencana nasional ini juga menjadi force majeure yang bisa dipandang memiliki dampak atau implikasi hukum perdata bagi pihak private atau swasta. Pasalnya sejak virus corona ini melanda dan diberlakukan physical distancing, banyak bisnis yang menjadi lesu dan terpaksa gulung tikar.
"Maka ini harus diperhitungkan sebagai bagian dalam negosiasi kontrak supaya semua pihak bisa win-win dan sharing the pain. Jangan ada yang menang sendiri-sendiri," kata Danang saat dihubungi CNBC Indonesia, Selasa (14/02/2020).
Force majeure adalah suatu keadaan yang terjadi setelah dibuatnya perjanjian/kontrak yang menghalangi salah satu pihak untuk memenuhi prestasinya/kewajibannya. Dalam keadaan, force majeure pihak yang tidak menjalankan kewajiban tidak bisa dinyatakan sebagai wanprestasi.
Apalagi Danang menilai ekonomi sudah jatuh sejak beberapa bulan lalu. Adanya Keppres ini pun bukan ditujukan untuk sektor ekonomi, hanya saja bisa menjadi force majeure yang memiliki implikasi hukum perdata.
Sebelum ini banyak pertokoan, mall, dan bisnis yang tutup dan masih memiliki kontrak yang berjalan. Dia menilai kondisi ini seharusnya memungkinkan untuk melakukan negosiasi ulang, dengan memasukan pandemi COVID-19.
(dob/dob) Next Article Corona Force Majeure, Ini Nasib Kontrak Kerja yang Ingkar
Menanggapi hal ini Direktur Eksekutif Apindo Danang Girindrawardana mengatakan Keppres ini memberikan sinyal kepada masyarakat tentang kewaspadaan nasional. Selain itu juga memberikan legitimasi tindakan di luar kebiasaan, kepada instansi pemerintah di semua sektor dan tingkatan untuk mengambil upaya preventif dan kuratif.
Penetapan status bencana nasional ini juga menjadi force majeure yang bisa dipandang memiliki dampak atau implikasi hukum perdata bagi pihak private atau swasta. Pasalnya sejak virus corona ini melanda dan diberlakukan physical distancing, banyak bisnis yang menjadi lesu dan terpaksa gulung tikar.
Force majeure adalah suatu keadaan yang terjadi setelah dibuatnya perjanjian/kontrak yang menghalangi salah satu pihak untuk memenuhi prestasinya/kewajibannya. Dalam keadaan, force majeure pihak yang tidak menjalankan kewajiban tidak bisa dinyatakan sebagai wanprestasi.
Apalagi Danang menilai ekonomi sudah jatuh sejak beberapa bulan lalu. Adanya Keppres ini pun bukan ditujukan untuk sektor ekonomi, hanya saja bisa menjadi force majeure yang memiliki implikasi hukum perdata.
Sebelum ini banyak pertokoan, mall, dan bisnis yang tutup dan masih memiliki kontrak yang berjalan. Dia menilai kondisi ini seharusnya memungkinkan untuk melakukan negosiasi ulang, dengan memasukan pandemi COVID-19.
(dob/dob) Next Article Corona Force Majeure, Ini Nasib Kontrak Kerja yang Ingkar
Most Popular