Wabah Covid-19, Jokowi Buka Pintu untuk Bantuan Internasional

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
14 April 2020 16:54
14 April, Jumlah Kasus Positif Corona RI Mencapai 4.839 Kasus (CNBC Indonesia TV)
Foto: Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto (CNBC Indonesia TV)
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah Indonesia membuka pintu bagi bantuan internasional setelah Covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Status (bencana nasional) ini memberikan pintu kerja sama internasional dan bantuan kemanusiaan dan kita akan mengacu ke peraturan undang-undang," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto, di Graha BNPB, Selasa (14/4/2020).


Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan konsekuensi dari status bencana nasional adalah bantuan luar negeri bisa masuk ke Indonesia. Namun, menurut dia, bukan hanya Indonesia yang dibantu tetapi juga sebaliknya, Indonesia membantu negara lain.

"Indonesia juga membantu karena Indonesia salah satu penghasil APD terbesar di dunia. Jadi kontrak tetap dipenuhi tanpa kita kekurangan APD," ujarnya pada kesempatan yang berbeda.

Selain itu, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa bantuan lain yang diharapkan adalah hak cipta atau hak paten untuk ventilator. "Juga property right ventilator bisa dibuka agar industri bisa buat ventilator sesuai spesifikasi kesehatan," ujarnya.


Kemarin, Jokowi menetapkan virus corona sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. Status menciptakan sejumlah implikasi termasuk komando pengendalian virus corona, anggaran, hingga bantuan internasional.

[Gambas:Video CNBC]




(dob/dob) Next Article Kasus Harian Covid di Indonesia Meroket, Tambah 802 Hari ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular