
Status Bencana Nasional, Beri Kepastian Bagi Pelaku Bisnis
Yuni Astutik, CNBC Indonesia
14 April 2020 15:10

Jakarta, CNBC Indonesia - Keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait ditetapkannya COVID-19 sebagai bencana nasional dinilai menjadi salah satu kepastian untuk mendukung sektor usaha yang terdampak akibat pandemi ini.
Pengamat Ekonomi Paul Sutaryono mengatakan, sesungguhnya tanpa ditetapkan sebagai bencana nasional, banyak kontrak kerja harus ditunda sementara waktu.
"Tetapi keputusan itu lebih menegaskan status COVID-19. Selain itu, keputusan itu juga dapat mendukung pemberian restrukturisasi kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan," ujarnya kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Sayangnya terkait restrukturisasi kredit tersebut tak berpihak bagi perusahaan berbasis teknologi financial atau Fintek yang jumlahnya semakin banyak. Padahal, perusahaan sektor ini juga memiliki potensi sama dengan perusahaan lainnya.
"Baik pemodal (investor) dan debitur juga bisa ambyar," tegasnya.
Sebelumnya, penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.
Dalam salinan Keppres tersebut, penetapan corona sebagai bencana nasional menimbang dampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda.
Selain itu, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia. Apalagi, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan COVID-19 sebagai pandemic global.
Dijelaskan pula dalam salinan tersebut bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19/ Sebagai Bencana Nasional.
Dalam Keppres ini disebutkan bahwa penanggulangan bencana nasional akibat COVID-19 akan dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sesuai dengan Keppres 7/2020.
Jokowi, dalam Keppres tersebut juga berpesan kepada gubernur, bupati, maupun walikota sebagai ketua Gugus Tugas di daerah agar dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.
Adapun keppres ini ditandatangani oleh Jokowi pada hari ini Senin (13/4/2020) dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(dob/dob) Next Article Corona Force Majeure, Ini Nasib Kontrak Kerja yang Ingkar
Pengamat Ekonomi Paul Sutaryono mengatakan, sesungguhnya tanpa ditetapkan sebagai bencana nasional, banyak kontrak kerja harus ditunda sementara waktu.
"Tetapi keputusan itu lebih menegaskan status COVID-19. Selain itu, keputusan itu juga dapat mendukung pemberian restrukturisasi kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan," ujarnya kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
"Baik pemodal (investor) dan debitur juga bisa ambyar," tegasnya.
Sebelumnya, penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.
Dalam salinan Keppres tersebut, penetapan corona sebagai bencana nasional menimbang dampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda.
Selain itu, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia. Apalagi, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan COVID-19 sebagai pandemic global.
Dijelaskan pula dalam salinan tersebut bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19/ Sebagai Bencana Nasional.
Dalam Keppres ini disebutkan bahwa penanggulangan bencana nasional akibat COVID-19 akan dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sesuai dengan Keppres 7/2020.
Jokowi, dalam Keppres tersebut juga berpesan kepada gubernur, bupati, maupun walikota sebagai ketua Gugus Tugas di daerah agar dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.
Adapun keppres ini ditandatangani oleh Jokowi pada hari ini Senin (13/4/2020) dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(dob/dob) Next Article Corona Force Majeure, Ini Nasib Kontrak Kerja yang Ingkar
Most Popular