
Corona Force Majeure, Ini Nasib Kontrak Kerja yang Ingkar
Yuni Astutik, CNBC Indonesia
14 April 2020 13:50

Jakarta, CNBC Indonesia - Penetapan status bencana nasional untuk wabah virus corona (COVID-19) menjadi dasar hukum yang kuat untuk menentukan penetapan status force majeure. Hal ini bisa dijadikan dasar bagi kontrak bisnis yang belum menjalankan kewajibannya karena dampak corona.
"Ini kan Force Majeure, jadi karena darurat nasional itu hukumnya harus mengikuti. Kontrak bisa dijadikan alasan untuk tidak memenuhi kewajibannya," ujarnya Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Budi Darmono, kepada CNBC Indonesia, Senin (13/4/2020).
Keadaan memaksa atau force majeur adalah suatu keadaan yang terjadi setelah dibuatnya perjanjian/kontrak yang menghalangi salah satu pihak untuk memenuhi prestasinya/kewajibannya. Dalam keadaan, force majeure pihak yang tidak menjalankan kewajiban tidak bisa dinyatakan sebagai wanprestasi.
Meski demikian, Budi menegaskan tetap ada peluang kontrak yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dianggap sebagai wanprestasi dan dibawa ke pengadilan. Tapi kembali lagi, kondisi ini adalah di luar kemampuan manusia sehingga kerugian tidak bisa dihindari.
"Tapi terkait kontrak ini kalau kedua belah pihak sama-sama tahu bisa dinegosiasi," tegasnya.
Sebelumnya, penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.
Dalam salinan Keppres tersebut, penetapan corona sebagai bencana nasional menimbang dampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda.
Selain itu, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia. Apalagi, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan COVID-19 sebagai pandemic global.
Dijelaskan pula dalam salinan tersebut bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID l9/ Sebagai Bencana Nasional.
Dalam Keppres ini disebutkan bahwa penanggulangan bencana nasional akibat COVID-19 akan dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sesuai dengan Keppres 7/2020.
Jokowi, dalam Keppres tersebut juga berpesan kepada gubernur, bupati, maupun walikota sebagai ketua Gugus Tugas di daerah agar dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.
Adapun keppres ini ditandatangani oleh Jokowi pada Senin (13/4/2020) dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(dob/dob) Next Article Status Bencana Nasional, Beri Kepastian Bagi Pelaku Bisnis
"Ini kan Force Majeure, jadi karena darurat nasional itu hukumnya harus mengikuti. Kontrak bisa dijadikan alasan untuk tidak memenuhi kewajibannya," ujarnya Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Budi Darmono, kepada CNBC Indonesia, Senin (13/4/2020).
Keadaan memaksa atau force majeur adalah suatu keadaan yang terjadi setelah dibuatnya perjanjian/kontrak yang menghalangi salah satu pihak untuk memenuhi prestasinya/kewajibannya. Dalam keadaan, force majeure pihak yang tidak menjalankan kewajiban tidak bisa dinyatakan sebagai wanprestasi.
"Tapi terkait kontrak ini kalau kedua belah pihak sama-sama tahu bisa dinegosiasi," tegasnya.
Sebelumnya, penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.
Dalam salinan Keppres tersebut, penetapan corona sebagai bencana nasional menimbang dampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda.
Selain itu, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia. Apalagi, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan COVID-19 sebagai pandemic global.
Dijelaskan pula dalam salinan tersebut bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID l9/ Sebagai Bencana Nasional.
Dalam Keppres ini disebutkan bahwa penanggulangan bencana nasional akibat COVID-19 akan dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sesuai dengan Keppres 7/2020.
Jokowi, dalam Keppres tersebut juga berpesan kepada gubernur, bupati, maupun walikota sebagai ketua Gugus Tugas di daerah agar dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.
Adapun keppres ini ditandatangani oleh Jokowi pada Senin (13/4/2020) dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(dob/dob) Next Article Status Bencana Nasional, Beri Kepastian Bagi Pelaku Bisnis
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular