PSBB

Aturan Ojol Bawa Penumpang Bikin Bingung dan Panen Kritik

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
12 April 2020 17:53
Permenhub No. 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi guna mencegah penyebaran covid-19.
Foto: Puluhan Driver Ojol Ini Parkir di Tengah Jalan Mangga Dua. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah pihak menyayangkan adanya penerbitan aturan Permenhub No. 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi guna mencegah penyebaran covid-19. Beberapa pasal dinilai bertentangan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), termasuk di DKI Jakarta atas restu menteri kesehatan (Menkes).

Beberapa aturan yang tertuang dalam Permenhub No. 18/2020 tersebut dinilai bertolak belakang dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang telah ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan aturan Permenhub No.18/2020 tersebut tidak bertentangan dengan Permenkes No.9/2020. Aturan ini bahkan sudah dikoordinasikan dengan pihak terkait.



"Peraturan ini tidak bertentangan dengan Permenkes. Bahkan kami juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, dengan pihak dari Pemprov DKI, sudah kami lakukan koordinasi," jelas Adita dalam video conference, Minggu (12/4/2020).

Salah satu yang dinilai telah bertolak belakang oleh sejumlah kalangan, yakni adanya ketentuan yang mengatur mengenai transportasi motor, yang ditunjukkan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan masyarakat (ojek).

"Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," kata Adita melanjutkan Pasal 11 ayat (1) huruf d Permenhub No. 18/2020.

Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen Agus Pambagio mengatakan, penerapan PSBB di wilayah DKI Jakarta sudah berjalan baik selama sejak diberlakukan, 10 April 2020.

Kendati demikian, lanjut Agus, penerapan PSBB khususnya yang terkait angkutan orang/penumpang dengan kendaraan roda dua (2) akan menjadi masalah di lapangan karena ada dua Peraturan Menteri, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Menteri Kesehatan, saling berbenturan.

"Pada Pasal 11 ayat (1) huruf d : "dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan, sangat menyesatkan." tegas Agus dalam siaran resminya, Minggu (12/4/2020).

Kemudian, juga di Pasal ayat (1) huruf c juga yang menyebutkan angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunanya hanya untuk pengangkutan barang, dinilai bertentangan.

Pasalnya, pada Peraturan Menteri Perhubungan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 Pasal 13 ayat (10) huruf a di mana penumpang kendaraan baik umum maupun pribadi harus mengatur jarak.

"Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2020 jelas juga melanggar UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Peraturan Menteri Perhubungan ini juga melanggar PP No. 21 Tahun 2020 [tentang PSBB]," jelas Agus.

Menurut Agus, pelaksanaan PSBB di daerah, seperti DKI Jakarta juga akan membuat Pelaksanaan Pergub No. 33 Tahun 2020 tentang dasar hukum pelaksanaan PSBB akan bermasalah dan membuat aparat menjadi ambigu dalam melakukan penindakan hukum.

Tanpa penindakan hukum pelaksanaan PSBB menjadi tidak ada gunanya karena penularan Covid 19 masih dapat berlangsung melalui angkutan penumpang kendaraan roda dua, baik komersial maupun pribadi.

"Untuk itu saya mohon kepada Menteri Perhubungan untuk segera mencabut dan merevisi Permenhub No. 18 Tahun 2020 ini secepatnya," tegas Agus.

Senada, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, pemerintah masih terlihat tidak serius dan terkesan main-main dalam pengendalian wabah ini. Pemerintah masih tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek, yang tidak jelas ujung pangkalnya. Hal ini terbukti dengan keluarnya Permenhub No. 18 Tahun 2020.

"Secara normatif, Pasal 11 ayat 1 huruf d tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada, termasuk melanggar UU tentang Kekarantinaan Kesehatan. Secara operasional juga bertolakbelakang dengan Pergub No. 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menanggulangi Covid-19, di DKI Jakarta," ujarnya dalam siaran tertulisnya.

YLKI juga mendesak agar Permenhub No. 18/2020 tentang pengendalian transportasi guna mencegah penyebaran covid-19 agar segera dicabut dan dibatalkan.

"Tidak ada pilihan lain agar Permenhub No. 18/2020 dicabut, dibatalkan. Seharusnya pemerintah tidak melakukan tindakan tindakan yang kompromistis dalam upaya pengendalian Covid-19. Utamakan keamanan, keselamatan dan nyawa warga Indonesia," tegas Tulus.


[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Kemenhub: Ojek Online Boleh Angkut Penumpang, Tapi...

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular