PSBB di Jabar

Ojol di Bogor, Depok, Bekasi Boleh Bawa Penumpang?

Linda Hasibuan, CNBC Indonesia
12 April 2020 17:40
Nasib ojol apakah sama dengan di DKI Jakarta? saat PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi.
Foto: Puluhan Driver Ojol Ini Parkir di Tengah Jalan Mangga Dua. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Merebaknya wabah virus corona di kawasan Jawa Barat, membuat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 15 April 2020. PSBB berlaku hanya untuk lima wilayah yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kota Bogor (Bodebek).

Terkait ini, Ridwan Kamil meminta agar PSBB dipatuhi dengan baik. Mereka yang melanggar, Emil meminta kepada aparat hukum agar ditindak tegas jika ada masyarakat yang tidak menurut ketentuan PSBB.

"Terkait sanksi, berbeda dengan PSBB sebelumnya. Dengan adanya PSBB ini maka aparat hukum diberikan kewenangan untuk memberi sanksi. Sanksi itu diberikan oleh Walikota atau Bupati menyesuaikan diskresi Walikota/Bupati," kata Ridwan Kamil, Minggu (12/4/2020).



Pria yang biasa disapa Kang Emil ini menuturkan bahwa PSBB ini juga menyasar kepada transportasi ojek online (ojol). Dia meminta Walikota atau Bupati setempat memberi kebijakan apakah boleh ojek online mengangkut penumpang atau tidak.

"Ini termasuk Ojek Online itu diserahkan kebijakannya apakah boleh narik atau tidak. Baik ini untuk bahwa penumpang, atau ekspedisi bawa barang. Itu kami serahkan ke Walikota atau Bupati," ucap dia.

Di tingkat pusat, ketentuan soal ojol membawa penumpang ini sempat ambigu. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan soal aturan soal angkutan sepeda motor yang tertuang dalam Permenhub 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebab Covid-19. Di Jakarta saat ini sedang berlangsung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Disebutkan pada Pasal 11 ayat (c) sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Kendati demikian dalam pasal 11 ayat (d) disebut pula, dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, sebenarnya pihaknya memberikan catatan untuk para pengemudi ojek online (ojol) untuk bisa mengangkut penumpang dan sedang disusun bersama aplikator untuk bagaimana penerapan pengawasannya tersebut.


[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Corona DKI Meledak: Anies Tak Tarik 'Rem Darurat', Kenapa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular