MARKET DATA
INTERNASIONAL

Red Zone! PM Abe Umumkan 'Emergency' di Tokyo & 6 Prefektur

Rehia Sebayang,  CNBC Indonesia
07 April 2020 16:33
Red Zone! PM Abe Umumkan 'Emergency' di Tokyo & 6 Prefektur
Foto: Bendera Jepang Terlihat di Atas Bank of Japan di Tokyo, Jepang pada 21 September 2016 (REUTERS/Toru Hanai)
Jakarta, CNBC Indonesia - Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe mengumumkan status darurat di Tokyo dan enam prefektur lain di negara itu karena lonjakan kasus corona (COVID-19). Status ini akan berlaku selama 1 bulan ke depan.

"Situasi yang dikhawatirkan memengaruhi kehidupan orang-orang dan ekonomi telah terjadi," katanya dalam pidatonya, Selasa (7/4/2020). "Saya menyatakan keadaan darurat."



Dengan status ini warga diminta untuk tetap tinggal di rumah. Namun tidak ada hukuman bila warga melanggar. Tapi gubernur setempat diminta memantau warga dan semua bisnis diminta tutup.

Jepang mencatat 3.906 kasus positif corona. Sebanyak 92 orang meninggal dan sebanyak 592 orang sembuh.



[Gambas:Video CNBC]



(sef/sef) Add logo_svg as a preferred
source on Google
Next Article Waspada Covid-19 Menggila Lagi, Jepang Ajak RI Lakukan Ini


Most Popular
Features