Buruh vs Aice: PHK hingga Tuduhan Buruh Hamil Dipaksa Lembur

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
12 March 2020 15:33
Hubungan industrial di pabrik Aice kembali pecah, muncul perseteruan dari soal PHK hingga nasib menderita pekerja.
Foto: Sejumlah buruh AICE berdemo di depan Pabrik PT Apen Food Industry di Kawasan Jalan Selayar Telajung, Bekasi, Jawa Barat (Dok. Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kisruh hubungan industrial antara Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI) dan manajemen PT Alpen Food Industry (AFI), produsen pabrik es krim Aice belum berkesudahan.

Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi gunung es dari banyak persoalan yang terjadi di hubungan industrial di pabrik Aice yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat tersebut.

Sarinah, Juru Bicara Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR) yang menaungi ratusan buruh perusahaan itu, mengatakan banyak kasus yang mendera para buruh, di antaranya buruh hamil yang masih diminta bekerja pada malam hari hingga PHK secara sepihak oleh pihak perusahaan.

Mengenai PHK, Sarinah menilai keputusan perusahaan itu tidak berlaku, karena ada cacat prosedur yang dilakukan. 

"PHK itu belum final. klaim perusahaan. Saya bilang, itu PHK belum bisa, karena buruh belum setuju dan belum ada putusan pengadilan, mogoknya sah. Karena menurut Kemenakertrans, UU Nomor 2 tahun 2004 [UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial], mogok sah akibat gagalnya perundingan," katanya kepada CNBC Indonesia, Kamis (11/3/2020)


Pihak PT AFI, melalui kuasa hukumnya, Simon Audry Alomoan Siagian memberi penjelasan terhadap isu-isu yang beredar di media sosial antara lain tudingan PHK secara sepihak oleh perusahaan, dugaan penipuan cek kosong sebesar Rp 600 juta ke pegawai, hingga persoalan pegawai yang keguguran akibat bekerja shift malam.




Pada penjelasannya kepada CNBC Indonesia, Kamis (12/3), PT AFI mengklarifikasi tudingan-tudingan tersebut. Ia mengatakan PT AFI mengkualifikasikan Surat Pemberitahuan Mogok Kerja dari SGBBI PT AFI sebagai Mogok Kerja Tidak Sah dikarenakan proses perundingan masih berlangsung.

Ia mengatakan PT AFI dan SGBBI sudah terjadi lima kali melakukan komunikasi Bipartit yang menghasilkan risalah dan kesimpulannya dan tidak ada pernyataan bahwa perusahaan menolak melakukan perundingan.

Bahkan, hingga surat pemberitahuan mogok yang dikeluarkan SGBBI pada aksi mogok yang pertama (20,21 dan 23 Desember 2019), perusahaan mengundang SGBBI untuk melakukan Bipartit.

"Namun, jawaban tertulis SGBBI menyatakan akan diselesaikan secara Tripartit melalui forum Mediasi. PT AFI juga sudah melakukan pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok secara tidak sah 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis," katanya.

Ia menegaskan PT AFI telah mengikuti prosedur dan regulasi yang ada. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah ("Kepmen 232/2003").

Ihwal tudingan cek kosong, Simon mengatakan PT AFI memiliki regulasi sistem pembayaran kepada karyawan, tidak akan pernah memberikan gaji maupun bonus dalam bentuk cek, PT.

"AFI dengan ini menyatakan tidak pernah menjanjikan atau mengeluarkan cek dalam jumlah Rp 600 juta kepada kepada karyawan," katanya.



Terkait pekerja hamil yang harus lembur, ia menegaskan PT AFI sudah menjalankan ketentuan yang tertuang pada pasal 72 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut berisi larangan bagi pengusaha untuk mempekerjakan perempuan hamil pada shift malam (23.00 - 07.00) jika menurut keterangan dokter berbahaya.

"PT AFI pasti akan menempatkan ibu hamil tidak bekerja pada shift malam, jika berdasarkan Surat Keterangan Dokter dinyatakan kandungannya berisiko bila dipekerjakan di shift malam," katanya.

Ia menjelaskan sesuai dengan hasil diagnosa dokter mengenai pekerja wanita keguguran penyebabnya bukan karena kerja malam atau beban pekerjaan yang berat, namun karena kurangnya edukasi terhadap kesehatan kehamilan, terutama pada kehamilan di trimester pertama.

"Untuk itu PT AFI juga telah 3 kali bekerja sama dengan RS untuk memberikan sosialisasi kesehatan reproduksi dan kehamilan," kilahnya.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Pabrik Es Krim Aice PHK Ratusan Orang, Buruh Tak Terima

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular