
Boikot Aice Menggema, Buntut Kasus PHK Ratusan Buruh
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
11 March 2020 15:56

Jakarta, CNBC Indonesia - Tanda pagar (Tagar) atau Hashtag #BoikotAice masuk dalam salah satu daftar tren di jagat media sosial Twitter, Rabu (11/3). Hingga Rabu sore, sudah ada 10.200 tweet terkait hashtag tersebut.
Ini bukan pertama kalinya hashtag itu bertengger di deretan trending topic Twitter Indonesia. Aice merupakan salah satu produsen es krim yang memiliki pabrik di Bekasi dan Mojokerto. Pada pabrik di Bekasi, mereka mengalami masalah hubungan industrial dengan para buruh.
Terjadi aksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan buruh sebagai respon dari aksi mogok buruh pada akhir Februari yang memprotes kebijakan perusahaan yang dianggap merugikan buruh.
Pada topik tersebut mengajak publik untuk melakukan boikot. Salah satu netizen menampilkan foto tentang tudingan-tudingan yang disampaikan buruh terhadap PT. Alpen Food Industry (AFI), selaku produsen es krim Aice.
Banyak ragam protes netizen terkait produsen es krim ini. Ada yang memasang meme unik sebagai bentuk kritik.
Kasus ini sudah diinvestigasi oleh kementerian ketenagakerjaan (Kemenaker). Plt. Dirjen Pembinaan pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Iswandi Hari mengaku sempat dapat laporan dan informasi pengaduan terkait perusahaan PT AFI dari serikat pekerja/buruh maupun dari masyarakat.
Ia bilang berdasarkan laporan dari tim pengawas ketenagakerjaan, diinformasikan sementara ini bahwa ada tenaga kerja sekitar 1.206 orang di antaranya terdapat pekerja perempuan. "Kita temukan beberapa pelanggaran yang harus diperbaiki", kata Iswandi, dalam pernyataan resminya, dikutip Rabu (11/3)
Para buruh PT AFI mengaku mengalami banyak hal yang memprihatinkan selama proses bekerja di pabrik tersebut. Juru bicara Juru bicara Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR) yang menaungi ratusan buruh perusahaan itu, Sarinah menyebut, banyak kasus yang mendera para buruh.
Di antaranya buruh hamil yang masih diminta bekerja pada malam hari hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh pihak perusahaan. Aksi mogok tersebut dilakukan pada 21-28 Februari 2020 lalu untuk protes dugaan pelanggaran manajemen.
Sedangkan bagi perusahaan menganggap PHK dilakukan karena buruh dianggap melakukan mogok kerja secara tidak sah. Legal Corporate PT Alpen Food Industry Simon Audry Halomoan yang mewakili pihak perusahaan mengklaim telah melakukan PHK sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia mengacu pada pasal 6 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 232 Tahun 2003.
"Bagi kami, mogok kerja yang dilakukan SGBBI (Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia Alpen Food Industry) dikualifikasikan sebagai mogok kerja tidak sah," tegas Simon seperti dikutip dari CNN Indonesia
Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 232 Tahun 2003. Di ayat 1 pasal 6 dijelaskan, mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah dikualifikasikan sebagai mangkir.
Ayat 2 menyatakan pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok dilakukan oleh pengusaha 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis. Pada ayat 3 dijelaskan pekerja/buruh yang tidak memenuhi panggilan maka dianggap mengundurkan diri.
"Bahwa Alpen sudah mengeluarkan pengumuman imbauan kembali bekerja, bahkan sudah saya bacakan di depan publik. Kemudian sudah kirim surat 2 kali, ya apalagi upayanya?" jelas Simon.
(hoi/hoi) Next Article Pabrik Es Krim Aice PHK Ratusan Orang, Buruh Tak Terima
Ini bukan pertama kalinya hashtag itu bertengger di deretan trending topic Twitter Indonesia. Aice merupakan salah satu produsen es krim yang memiliki pabrik di Bekasi dan Mojokerto. Pada pabrik di Bekasi, mereka mengalami masalah hubungan industrial dengan para buruh.
Terjadi aksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan buruh sebagai respon dari aksi mogok buruh pada akhir Februari yang memprotes kebijakan perusahaan yang dianggap merugikan buruh.
Pada topik tersebut mengajak publik untuk melakukan boikot. Salah satu netizen menampilkan foto tentang tudingan-tudingan yang disampaikan buruh terhadap PT. Alpen Food Industry (AFI), selaku produsen es krim Aice.
Banyak ragam protes netizen terkait produsen es krim ini. Ada yang memasang meme unik sebagai bentuk kritik.
Kasus ini sudah diinvestigasi oleh kementerian ketenagakerjaan (Kemenaker). Plt. Dirjen Pembinaan pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Iswandi Hari mengaku sempat dapat laporan dan informasi pengaduan terkait perusahaan PT AFI dari serikat pekerja/buruh maupun dari masyarakat.
Ia bilang berdasarkan laporan dari tim pengawas ketenagakerjaan, diinformasikan sementara ini bahwa ada tenaga kerja sekitar 1.206 orang di antaranya terdapat pekerja perempuan. "Kita temukan beberapa pelanggaran yang harus diperbaiki", kata Iswandi, dalam pernyataan resminya, dikutip Rabu (11/3)
Para buruh PT AFI mengaku mengalami banyak hal yang memprihatinkan selama proses bekerja di pabrik tersebut. Juru bicara Juru bicara Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR) yang menaungi ratusan buruh perusahaan itu, Sarinah menyebut, banyak kasus yang mendera para buruh.
Di antaranya buruh hamil yang masih diminta bekerja pada malam hari hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh pihak perusahaan. Aksi mogok tersebut dilakukan pada 21-28 Februari 2020 lalu untuk protes dugaan pelanggaran manajemen.
Sedangkan bagi perusahaan menganggap PHK dilakukan karena buruh dianggap melakukan mogok kerja secara tidak sah. Legal Corporate PT Alpen Food Industry Simon Audry Halomoan yang mewakili pihak perusahaan mengklaim telah melakukan PHK sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia mengacu pada pasal 6 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 232 Tahun 2003.
"Bagi kami, mogok kerja yang dilakukan SGBBI (Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia Alpen Food Industry) dikualifikasikan sebagai mogok kerja tidak sah," tegas Simon seperti dikutip dari CNN Indonesia
Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 232 Tahun 2003. Di ayat 1 pasal 6 dijelaskan, mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah dikualifikasikan sebagai mangkir.
Ayat 2 menyatakan pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok dilakukan oleh pengusaha 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis. Pada ayat 3 dijelaskan pekerja/buruh yang tidak memenuhi panggilan maka dianggap mengundurkan diri.
"Bahwa Alpen sudah mengeluarkan pengumuman imbauan kembali bekerja, bahkan sudah saya bacakan di depan publik. Kemudian sudah kirim surat 2 kali, ya apalagi upayanya?" jelas Simon.
(hoi/hoi) Next Article Pabrik Es Krim Aice PHK Ratusan Orang, Buruh Tak Terima
Most Popular