
Ada Pelanggaran di PHK Pabrik Es Krim, Aice Buka Suara
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
12 March 2020 15:28

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan pekerja di PT Alpen Food Industry (AFI) menjadi perhatian banyak pihak.
Kasus ini sudah diinvestigasi oleh pemerintah pusat, melalui kementerian ketenagakerjaan (Kemenaker). Plt. Dirjen Pembinaan pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Iswandi Hari mengatakan berdasarkan laporan dari tim pengawas ketenagakerjaan, diinformasikan sementara ini bahwa ada tenaga kerja sekitar 1.206 orang di antaranya terdapat pekerja perempuan.
"Kita temukan beberapa pelanggaran yang harus diperbaiki", kata Iswandi, dalam pernyataan resminya, dikutip Rabu (11/3).
Selain persoalan tudingan PHK sepihak, PT AFI dituding memperkerjakan pekerja hamil hingga keguguran. Namun, hal ini dibantah oleh pihak PT AFI.
Pihak PT AFI, melalui Kuasa Hukumnya, Simon Audry Alomoan Siagian menanggapi soal adanya temuan pelanggaran hubungan industrial di PT AFI
"PT. AFI selalu berupaya memenuhi semua syarat dan ketentuan hukum yang berlaku dan sangat terbuka untuk proses pemeriksaan dari pihak instansi mana pun, termasuk Kementerian Tenaga Kerja," kata Simon kepada CNBC Indonesia, Kamis (12/3).
Ia menegaskan PT. AFI selalu dan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan mengikuti anjuran mediator, nota pemeriksaan dari UPTD Prov Bekasi termasuk nota pemeriksaan dari Kemenaker.
(hoi/hoi) Next Article Pabrik Es Krim Aice PHK Ratusan Orang, Buruh Tak Terima
Kasus ini sudah diinvestigasi oleh pemerintah pusat, melalui kementerian ketenagakerjaan (Kemenaker). Plt. Dirjen Pembinaan pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Iswandi Hari mengatakan berdasarkan laporan dari tim pengawas ketenagakerjaan, diinformasikan sementara ini bahwa ada tenaga kerja sekitar 1.206 orang di antaranya terdapat pekerja perempuan.
"Kita temukan beberapa pelanggaran yang harus diperbaiki", kata Iswandi, dalam pernyataan resminya, dikutip Rabu (11/3).
Selain persoalan tudingan PHK sepihak, PT AFI dituding memperkerjakan pekerja hamil hingga keguguran. Namun, hal ini dibantah oleh pihak PT AFI.
Pihak PT AFI, melalui Kuasa Hukumnya, Simon Audry Alomoan Siagian menanggapi soal adanya temuan pelanggaran hubungan industrial di PT AFI
"PT. AFI selalu berupaya memenuhi semua syarat dan ketentuan hukum yang berlaku dan sangat terbuka untuk proses pemeriksaan dari pihak instansi mana pun, termasuk Kementerian Tenaga Kerja," kata Simon kepada CNBC Indonesia, Kamis (12/3).
Ia menegaskan PT. AFI selalu dan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan mengikuti anjuran mediator, nota pemeriksaan dari UPTD Prov Bekasi termasuk nota pemeriksaan dari Kemenaker.
(hoi/hoi) Next Article Pabrik Es Krim Aice PHK Ratusan Orang, Buruh Tak Terima
Most Popular