Ratusan Orang Kena PHK Pabrik Aice, Ternyata Ada Pelanggaran

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
11 March 2020 12:55
Kemenaker mengakui ada pelanggaran dalam sengketa hubungan industrial di pabrik Aice.
Foto: Serikat buruh mendatangi manajemen perusahaan es krim Aice yang sedang menggelar konferensi pers. (iStockphoto/Tomwang112).
Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus sengketa  hubungan industrial termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) ratusan pekerja PT. Alpen Food Industry (AFI), produsen es krim Aice akhirnya diinvestigasi kementerian ketenagakerjaan (Kemenaker). 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengirimkan tim khusus pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan atau investigasi terhadap PT. Alpen Food Industry (AFI), perusahaan yang memproduksi es krim AICE yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Hasilnya memang ada pelanggaran.

Plt. Dirjen Pembinaan pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3)  Iswandi Hari sebelumnya menanggapi adanya laporan dan informasi pengaduan terkait perusahaan PT AFI dari serikat pekerja/buruh maupun dari masyarakat.

Ia bilang berdasarkan laporan dari tim pengawas ketenagakerjaan, diinformasikan sementara ini bahwa ada tenaga kerja sekitar 1.206 orang di antaranya terdapat pekerja perempuan. "Kita temukan beberapa pelanggaran yang harus diperbaiki", kata Iswandi, dalam pernyataan resminya, dikutip Rabu (11/3)

[Gambas:Video CNBC]



.


Menurutnya tim khusus ini terus melakukan pendalaman, pemeriksaan berkas, dan permintaan keterangan dari Pengusaha/pengurus perusahaan, pekerja dan anggota SP/SB terdapat temuan yang melanggar ketentuan.

"Segera akan ditindaklanjuti, baik melalui nota pemeriksaan dan tahapan penyidikan. Termasuk kemungkinan diberikan sanksi tegas," kata Iswandi.

Para buruh PT AFI  mengaku mengalami banyak hal yang memprihatinkan selama proses bekerja. Juru bicara Juru bicara Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR) yang menaungi ratusan buruh perusahaan itu, Sarinah menyebut, banyak kasus yang mendera para buruh.

Di antaranya buruh hamil yang masih diminta bekerja pada malam hari hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh pihak perusahaan. Aksi mogok tersebut dilakukan pada 21-28 Februari 2020 lalu untuk protes dugaan pelanggaran manajemen.

Perusahaan menganggap PHK dilakukan karena buruh dianggap melakukan mogok kerja secara tidak sah. Legal Corporate PT Alpen Food Industry Simon Audry Halomoan yang mewakili pihak perusahaan mengklaim telah melakukan PHK sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia mengacu pada pasal 6 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 232 Tahun 2003.

"Bagi kami, mogok kerja yang dilakukan SGBBI (Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia Alpen Food Industry) dikualifikasikan sebagai mogok kerja tidak sah," tegas Simon seperti dikutip dari CNN Indonesia

Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 232 Tahun 2003. Di ayat 1 pasal 6 dijelaskan, mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah dikualifikasikan sebagai mangkir.



Ayat 2 menyatakan pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok dilakukan oleh pengusaha 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis. Pada ayat 3 dijelaskan pekerja/buruh yang tidak memenuhi panggilan maka dianggap mengundurkan diri.

"Bahwa Alpen sudah mengeluarkan pengumuman imbauan kembali bekerja, bahkan sudah saya bacakan di depan publik. Kemudian sudah kirim surat 2 kali, ya apalagi upayanya?" jelas Simon.

Terkait jumlah karyawan yang dianggap mogok kerja secara tidak sah, dia memastikan tidak sampai 620 orang seperti informasi yang beredar. Tapi jumlahnya memang sampai ratusan orang.

"Tapi kalau 620 seperti yang dinyatakan di media terkait yang melakukan aksi mogok tidak sah, ya saya pastikan itu angkanya sangat besar sekali," kata Simon dikutip dari detikcom.
(hoi/hoi) Next Article Pabrik Es Krim Aice PHK Ratusan Orang, Buruh Tak Terima

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular