Pekerja awalnya melakukan pemogokan sebagai bagian dari protes ke manajemen, lalu berujung pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dianggap sepihak.
Sejumlah buruh PT. Alpen Food Industry (AFI), perusahaan yang memproduksi es krim AICE berkumpul di depan Disnaker Kab Bekasi, Rabu (11/3/2020). Kedatangan mereka untuk mengawal mediasi permasalahan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. (Dok. Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia)
Sebelumnya pada beberapa hari yang lalu para buruh tersebut juga berdemo di depan Pabrik PT Apen Food Industry di Kawasan Jalan Selayar Telajung, Bekasi, Jawa Barat. Mereka memprotes pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh pihak perusahaan karena dipicu oleh aksi mogok kerja para buruh. Aksi tersebut dilakukan pada 21-28 Februari 2020 lalu. (Dok. Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia)
Perundingan pernah dilakukan antara buruh dan pengusaha, tapi tidak ada kesepakatan yang dihasilkan. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi menjadi penengah. "Jadi nggak ada PB (perjanjian bersama) sampai sekarang, kita nggak ada PB jadi nggak bisa dibilang ada kesepakatan," kata Juru bicara Juru bicara Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR) yang menaungi ratusan buruh perusahaan itu, Sarinah. (Dok. Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia)
Para buruh PT AFI mengaku mengalami banyak hal yang memprihatinkan selama proses bekerja di pabrik AICE. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Buruh dan manajemen perusahaan beda pendapat soal pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh pihak perusahaan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)