PHK Ratusan Pakerja Pabrik Aice, Kemenaker Tak Dapat Laporan

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
09 March 2020 09:03
Ratusan buruh PT. Alpen Food Industry (PT AFI), produsen es krim Aice mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Foto: Serikat buruh mendatangi manajemen perusahaan es krim Aice yang sedang menggelar konferensi pers. (iStockphoto/Tomwang112).
Jakarta, CNBC Indonesia - Para buruh PT. Alpen Food Industry (PT AFI), produsen es krim Aice mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), tapi buruh-pengusaha berselisih paham. Pihak pemerintah melalui kementerian ketenagakerjaan (Kemenaker) belum dapat laporan sengketa hubungan industrial ini.

Juru bicara Juru bicara Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR) yang menaungi ratusan buruh perusahaan itu, Sarinah menyebut, banyak kasus yang mendera para buruh pabrik es krim Aice, di antaranya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh pihak perusahaan.

Mengenai hal ini, Direktur Perselisihan Hubungan Kerja Kementerian Kenetanagakerjaan (Kemenaker) John W. Daniel Saragih menyebut belum menerima laporan.

"Belum ada laporan sama Kemenaker. Belum, ke Disnaker belum, sama kita belum," kata John kepada CNBC Indonesia.



Ia menyebut, masalah mengenai PHK tidak bisa ditengahi oleh Kementerian selaku regulator pusat, melainkan Disnaker di wilayah terkait. John menyebut jika Kementerian ikut menangani, maka anjuran yang dibuat bakal ditolak oleh hakim.

"Kecuali menyangkut aturan yang bersifat nasional. Misal kenaikan upah (pekerja) Aice mentok. Sama kita (Kemnaker). Kita akan berikan anjuran," sebutnya.

Namun, Sarinah membantah bahwa persoalan tersebut belum melaporkan kasus ini kepada regulator. "Bohong. Kemarin kita diperiksa, beberapa hari lalu kesana (Kemnaker). Dinas (Tenaga Kerja) sudah datang, satu hari setelahnya kami dipanggil lagi," katanya.

Legal Corporate PT Alpen Food Industry Simon Audry Halomoan yang mewakili pihak perusahaan mengklaim telah melakukan PHK sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia mengacu pada pasal 6 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 232 Tahun 2003.

"Bagi kami, mogok kerja yang dilakukan SGBBI (Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia Alpen Food Industry) dikualifikasikan sebagai mogok kerja tidak sah," tegas Simon seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 232 Tahun 2003. Di ayat 1 pasal 6 dijelaskan, mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah dikualifikasikan sebagai mangkir.

Selama ini pabrik es krim Aice berada di beberapa lokasi, yaitu pabrik pertama di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, dan Pabrik Mojokerto, Jawa Timur. Pabrik yang sedang terjadi perselisihan hubungan industrial adalah yang di Bekasi.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Pabrik Es Krim Aice PHK Ratusan Orang, Buruh Tak Terima

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular