Pabrik Aice PHK Ratusan Orang, Tim Investigasi Diterjunkan

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
11 March 2020 12:28
Kemenaker akhirnya menerjunkan tim ke lapangan untuk investigasi kasus PHK di pabrik es krim Aice.
Foto: aice
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah pusat akhirnya turun tangan dalam kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di pabrik es krim Aice.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengirimkan tim khusus pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan atau investigasi terhadap PT. Alpen Food Industry (AFI), perusahaan yang memproduksi es krim AICE yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

PT AFI mem-PHK ratusan pekerjanya karena dianggap melakukan mogok kerja yang tak sah, sedangkan kalangan buruh menepis anggapan itu.

"Kemnaker telah mengirimkan tim pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan. Kita juga sudah berkoordinasi dengan UPTD II Pengawasan wilayah II Provinsi Jawa Barat," kata Ida dalam pernyataan resminya, Rabu (11/3).



Ida mengatakan, tim pengawas ketenagakerjaan telah melakukan pemeriksaan terhadap manajemen perusahaan dan pekerja/buruh untuk mengecek dan menverifikasi berbagai laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.

"Saat ini tim terus bekerja melakukan tahap pemeriksaan dokumen dan permintaan keterangan kepada pekerja dan pengusaha serta para pihak terkait untuk dilakukan pendalaman materi dugaan pelanggaran Norma Kerja, Norma Perempuan serta termasuk penerapan norma K3 di lokasi kerja. Kalau terbukti tentu kita berikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ida.

Legal Corporate PT Alpen Food Industry Simon Audry Halomoan yang mewakili pihak perusahaan sempat mengklaim telah melakukan PHK sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia mengacu pada pasal 6 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 232 Tahun 2003.

"Bagi kami, mogok kerja yang dilakukan SGBBI (Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia Alpen Food Industry) dikualifikasikan sebagai mogok kerja tidak sah," tegas Simon seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 232 Tahun 2003. Di ayat 1 pasal 6 dijelaskan, mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah dikualifikasikan sebagai mangkir.

Selama ini pabrik es krim Aice berada di beberapa lokasi, yaitu pabrik pertama di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, dan Pabrik Mojokerto, Jawa Timur. Pabrik yang sedang terjadi perselisihan hubungan industrial adalah yang di Bekasi, Jawa Barat.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Pabrik Es Krim Aice PHK Ratusan Orang, Buruh Tak Terima

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular