Ini Deretan 36 Emiten Punya Kas Jumbo, Berpotensi Buyback!

Monica Wareza & Aline Wiraatmadja, CNBC Indonesia
10 March 2020 10:03
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali.
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Kebijakan OJK tersebut merespons perkembangan kondisi pasar saham domestik yang sejak Senin kemarin (9/3/2020) terkoreksi dalam ketika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ambles 6,58% ke 5.136,81.

"Mencermati kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak awal tahun 2020 sampai dengan hari ini 9 Maret 2020 terus mengalami tekanan signifikan yang diindikasikan dari penurunan IHSG sebesar 18,46% (year to date)," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo, dalam siaran pers, Senin (9/3/2020).


Namun pagi ini, Selasa (10/3/2020), IHSG sudah balik arah alias rebound dengan penguatan sebesar 2,11% di level 5.245 dengan dukungan aksi beli dari investor lokal. Asing hari ini masih mencatatkan jual bersih (net sell) di pasar reguler Rp 72 miliar pada pukul 09.39 WIB.

Terkait dengan buyback ini, PT Henan Putihrai Sekuritas merangkum deretan emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang memiliki kas dan setara kas cukup besar.

"Beberapa emiten di BEI yang memiliki jumlah cash & cash equivalent yang besar, sehingga potensi untuk melakukan aksi buyback saham, jika harga sahamnya turun dalam," tulis tim riset Henan Putihrai Sekuritas, Selasa (10/3/2020).

NoKode Saham EmitenKas dan Setara Kas (Rp)
1BBRIBANK RAKYAT INDONESIA101.635.661.496.320
2BMRIBANK MANDIRI74.585.194.102.784
3BBCABANK CENTRAL ASIA73.326.080.819.200
4BBNIBANK NEGARA INDONESIA52.465.793.761.280
5ASIIASTRA INTERNATIONAL24.329.999.876.096
6ADROADARO ENERGY21.825.516.444.672
7HMSPHM SAMPOERNA 19.514.420.887.552
8BNGABANK CIMB NIAGA17.088.760.512.512
9BBTNBANK TABUNGAN NEGARA16.881.495.834.624
10TLKMTELKOM15.016.999.780.352
11PGASPERUSAHAAN GAS NEGARA13.661.807.366.336
12INKPINDAH KIAT PULP12.583.760.159.168
13UNTRUNITED TRACTORS12.090.661.142.528
14BTPNBANK BTPN11.298.291.056.640
15BNLIBANK PERMATA10.386.546.884.608
16PNBNPAN INDONESIA10.352.325.558.272
17NISPBANK NISP9.846.364.569.600
18BJBRBPD JABAR BANTEN9.673.111.502.848
19BNIIBANK MAYBANK INDONESIA9.506.468.659.200
20INDFINDOFOOD SUKSES9.408.188.776.448
21BRPTBARITO PACIFIC9.382.423.888.832
22WIKAWIJAYA KARYA8.899.863.248.896
23INDYINDIKA ENERGY8.655.406.460.288
24BJTMBPD JATIM8.464.303.128.576
25BDMNBANK DANAMON8.354.009.186.304
26TPIACHANDRA ASRI8.069.718.977.664
27BSDEBUMI SERPONG6.863.950.184.448
28BBKPBANK BUKOPIN6.430.786.060.288
29ICBPINDOFOOD CBP SUKSES6.051.156.983.808
30INTPINDOCEMENT TUNGGAL6.026.374.938.624
31ISATINDOSAT5.881.173.901.312
32SMMASINAR MAS MULTI5.874.204.016.640
33MEGABANK MEGA5.381.789.057.024
34CASACAPITAL FINANCIAL5.214.908.186.624
35LPKRLIPPO KARAWACI5.173.129.773.056
36MAYABANK MAYAPADA5.065.805.922.304
Sumber: Henan Putihrai, 10 Maret 2020


Berdasarkan data tersebut, kas dan setara kas terbesar dipegang empat bank papan atas RI yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI).

Mengacu laporan keuangan BBRI, kas dan setara kas tersebut terdiri dari kas Rp 30,22 triliun, ditambah dengan giro pada Bank Indonesia Rp 71,42 triliun. Sementara di Bank Mandiri, terdiri dari kas Rp 28,09 triliun ditambah giro pada Bank Indonesia Rp 46,49 triliun.

Adapun di BBCA, kas mencapai Rp 25,42 triliun, ditambah dengan giro pada Bank IndonesiaI 47,90 triliun, sementara di BBNI, kas Rp 15,36 triliun, ditambah dengan giro di Bank Indonesia Rp 37,10 triliun.

Terkait dengan rencana buyback ini, manajemen Bank Mandiri sebelumnya menegaskan belum masuk waktu yang tepat bagi perusahaan untuk melakukan buyback.

Terdapat dua hal yang menjadi pertimbangan, yakni kondisi pasar yang memang volatil ditambah dengan fundamental perusahaan yang dinilai masih baik.

Direktur Keuangan Bank Mandiri Silvano Rumantir mengatakan Kementerian BUMN memang meminta tiap-tiap perusahaan pelat merah yang sahamnya tercatat di bursa untuk melakukan review untuk melakukan buyback saham.

"Disuruh mengkaji [buyback], tapi Mandiri belum ada rencana. Kalau kajian kita selalu monitor market, tapi fundamental kita masih kuat jadi belum ada saat ini Mandiri rencana untuk melakukan buyback," kata Silvano kepada CNBC Indonesia, Selasa (10/3/2020).


Lebih lanjut, OJK dalam penjelasan aturan buyback tanpa RUPS ini menjelaskan, kebijakan ini diambil di tengah kondisi pasar yang belum kondusif. Hal ini terjadi seiring dengan pelambatan dan tekanan perekonomian baik global, regional maupun nasional sebagai akibat dari wabah COVID-19 dan melemahnya harga minyak dunia.

Buyback
saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dilakukan dengan merelaksasi sebagai berikut:
  1. Pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); dan
  2. Jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10% dari modal disetor dan paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5% dari modal disetor.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

[Gambas:Video CNBC]

 


(tas/tas) Next Article IHSG Amblas, Emiten Buyback Tanpa RUPS

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular