
Jaga-jaga Saham Drop Lagi, Jasa Marga Siapkan Buyback
Monica Wareza, CNBC Indonesia
10 March 2020 09:53

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Jasa Marga Tbk (JSMR) menyampaikan sedang mengkaji rencana pembelian kembali saham (buyback) yang beredar ke publik. Hal ini dilakukan lantaran harga saham yang melorot akibat kondisi pasar global yang juga melemah terdampak perkembangan wabah virus corona.
Direktur Keuangan Jasa Marga Donny Arsal mengatakan Jasa Marga memang bakal mengkaji untuk melakukan buyback saham bila perlu jika harga saham memang sudah berada di bawah fundamental perusahaan.
"Kita lagi review aja. Kan memang kalau harganya turun di bawah fundamental kita mesti show support kita. Kita lagi review internal, jika diperlukan kita akan partisipasi," kata Donny kepada CNBC Indonesia, Selasa (10/3/2020) setelah menghadiri rapat dengan Kementerian BUMN pagi ini yang membahas rencana buyback.
Pada perdagangan kemarin, harga saham saham berkode JSMR sempat drop 6,96% saat Indeks Harga Saham Gabungan tertekan 6,6%. Pagi ini saham JSMR hanya naik 1,13%. Artinya dari awal tahun hingga saat ini saham JSMR terkoreksi 13,82%.
Donny menambahkan, secara fundamendal kondisi keuangan perseroan kuat untuk melaksanakan rencana buyback. Namun Donny belum bisa memastikan berapa persen saham yang akan diserap dari pasar dan nilai yang akan dialkasikan untuk melakukan aksi korporasi tersebut.
"Kita liat (market) ke depannya bagaimana, antisipasi. Kalau disetujui internal kita akan partisipasi," imbuh dia.
Kemarin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Kebijakan OJK tersebut merespons perkembangan kondisi pasar saham domestik yang hari ini, Senin (9/3/2020) terkoreksi dalam. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ambles 6,58% ke 5.136,81.
"Mencermati kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak awal tahun 2020 sampai dengan hari ini 9 Maret 2020 terus mengalami tekanan signifikan yang diindikasikan dari penurunan IHSG sebesar 18,46% (year to date)," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo, dalam siaran pers yang disampaikan hari ini, Senin (9/3/2020).
Menurut Anto, hal ini terjadi seiring dengan pelambatan dan tekanan perekonomian baik global, regional maupun nasional sebagai akibat dari wabah COVID-19 dan melemahnya harga minyak dunia.
Untuk itu, OJK hari ini mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik (buyback saham).
Buyback saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dilakukan dengan merelaksasi sebagai berikut:
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
(hps/hps) Next Article Mau Mudik Lebaran, Jasa Marga Bakal Panen Trafik Nih?
Direktur Keuangan Jasa Marga Donny Arsal mengatakan Jasa Marga memang bakal mengkaji untuk melakukan buyback saham bila perlu jika harga saham memang sudah berada di bawah fundamental perusahaan.
"Kita lagi review aja. Kan memang kalau harganya turun di bawah fundamental kita mesti show support kita. Kita lagi review internal, jika diperlukan kita akan partisipasi," kata Donny kepada CNBC Indonesia, Selasa (10/3/2020) setelah menghadiri rapat dengan Kementerian BUMN pagi ini yang membahas rencana buyback.
Pada perdagangan kemarin, harga saham saham berkode JSMR sempat drop 6,96% saat Indeks Harga Saham Gabungan tertekan 6,6%. Pagi ini saham JSMR hanya naik 1,13%. Artinya dari awal tahun hingga saat ini saham JSMR terkoreksi 13,82%.
Donny menambahkan, secara fundamendal kondisi keuangan perseroan kuat untuk melaksanakan rencana buyback. Namun Donny belum bisa memastikan berapa persen saham yang akan diserap dari pasar dan nilai yang akan dialkasikan untuk melakukan aksi korporasi tersebut.
"Kita liat (market) ke depannya bagaimana, antisipasi. Kalau disetujui internal kita akan partisipasi," imbuh dia.
Kemarin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Kebijakan OJK tersebut merespons perkembangan kondisi pasar saham domestik yang hari ini, Senin (9/3/2020) terkoreksi dalam. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ambles 6,58% ke 5.136,81.
"Mencermati kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak awal tahun 2020 sampai dengan hari ini 9 Maret 2020 terus mengalami tekanan signifikan yang diindikasikan dari penurunan IHSG sebesar 18,46% (year to date)," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo, dalam siaran pers yang disampaikan hari ini, Senin (9/3/2020).
Menurut Anto, hal ini terjadi seiring dengan pelambatan dan tekanan perekonomian baik global, regional maupun nasional sebagai akibat dari wabah COVID-19 dan melemahnya harga minyak dunia.
Untuk itu, OJK hari ini mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik (buyback saham).
Buyback saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dilakukan dengan merelaksasi sebagai berikut:
- Pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); dan
- Jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10% dari modal disetor dan paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5% dari modal disetor.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
(hps/hps) Next Article Mau Mudik Lebaran, Jasa Marga Bakal Panen Trafik Nih?
Most Popular