
Coba Diresapi... Iuran Tak Naik & BPJS Bangkrut, Lalu Gimana?
Herdaru Purnomo & Tirta Citradi, CNBC Indonesia
10 March 2020 17:29

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari.
Gugatan pertama kali dilayangkan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KCPDI) yang merasa keberatan dengan keputusan tersebut. Pada akhir Februari lalu MA mengabulkan permohonan tersebut.
Dengan begitu pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 tahun 2019 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku lagi berbunyi :
Pasal 34
1. Iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP yaitu sebesar :
Dengan dibatalkannya pasal di atas maka iuran BPJS Kesehatan kembali seperti semula yaitu :
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebenarnya sebagai bentuk upaya untuk menambal defisit BPJS Kesehatan yang telah terjadi sejak 2014. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir kinerja keuangan BPJS Kesehatan bagaikan besar pasak daripada tiang.
Hingga akhir tahun 2018 total defisit yang dicatatkan oleh BPJS Kesehatan hampir sebesar Rp 29 triliun. Sementara total defisit hingga tahun 2019 diperkirakan mencapai Rp 32,8 triliun.
Bahkan jika iuran tidak dinaikkan, BPJS Kesehatan memperkirakan defisit bisa sampai Rp 77 triliun pada 2024 nanti. Tekor dan bisa kolaps. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Fahmi Idris tahun lalu.
Gugatan pertama kali dilayangkan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KCPDI) yang merasa keberatan dengan keputusan tersebut. Pada akhir Februari lalu MA mengabulkan permohonan tersebut.
Dengan begitu pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 tahun 2019 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku lagi berbunyi :
1. Iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP yaitu sebesar :
- Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III
- Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II
- Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I
Dengan dibatalkannya pasal di atas maka iuran BPJS Kesehatan kembali seperti semula yaitu :
- Iuran sebesar Rp 25.500,00 untuk pelayanan di ruang perawatan kelas III
- Iuran sebesar Rp 51.000,00 untuk pelayanan di ruang perawatan kelas II
- Iuran sebesar Rp 80.000,00 untuk pelayanan di ruang perawatan kelas I
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebenarnya sebagai bentuk upaya untuk menambal defisit BPJS Kesehatan yang telah terjadi sejak 2014. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir kinerja keuangan BPJS Kesehatan bagaikan besar pasak daripada tiang.
Hingga akhir tahun 2018 total defisit yang dicatatkan oleh BPJS Kesehatan hampir sebesar Rp 29 triliun. Sementara total defisit hingga tahun 2019 diperkirakan mencapai Rp 32,8 triliun.
Bahkan jika iuran tidak dinaikkan, BPJS Kesehatan memperkirakan defisit bisa sampai Rp 77 triliun pada 2024 nanti. Tekor dan bisa kolaps. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Fahmi Idris tahun lalu.
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular