
Iuran Tak Jadi Naik, BPJS Kesehatan Defisit Rp 17,3 T di 2020
Hidayat Arif Subakti, CNBC Indonesia
06 May 2020 16:19

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejak diputuskan beberapa waktu lalu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah resmi dibatalkan oleh Mahkamah Agung sehingga akan kembali seperti semula mulai 1 Mei 2020.
Meski demikian, pihak BPJS Kesehatan mengaku dengan dibatalkannya keputusan kenaikan iuran tersebut, maka diprediksi akan kembali mengalami defisit hingga beberapa tahun mendatang.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan BPJS Kesehatan, Budi Mohammad Arief mengatakan pihak BPJS Kesehatan memang telah lama mengajukan kepada pemerintah supaya iuran dinaikkan karena besarnya defisit di tahun-tahun sebelumnya.
Meski demikian, pihak BPJS Kesehatan mengaku dengan dibatalkannya keputusan kenaikan iuran tersebut, maka diprediksi akan kembali mengalami defisit hingga beberapa tahun mendatang.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan BPJS Kesehatan, Budi Mohammad Arief mengatakan pihak BPJS Kesehatan memang telah lama mengajukan kepada pemerintah supaya iuran dinaikkan karena besarnya defisit di tahun-tahun sebelumnya.
"Sebagai gambaran kita, karena kekurangan dana maka kita defisit tahun 2017 sebesar Rp 1,6 triliun, tahun 2018 Rp 9,1 triliun, dan tahun 2019 Rp 15,5 triliun, kalau 2020 iuran tidak dinaikkan maka potensi defisit seperti yang saya sampaikan," kata budi dalam dialog via Zoom bersama Squawk Box, CNBC Indonesia, Rabu (06/05/2020).
Menurut Budi, iuran BPJS Kesehatan perlu mengalami kenaikan karena besarnya jumlah utang yang harus dibayarkan kpada sejumlah Rumah Sakit. Lalu seperti apakah keadaan BPJS Kesehatan saat ini?
Menurut Budi, iuran BPJS Kesehatan perlu mengalami kenaikan karena besarnya jumlah utang yang harus dibayarkan kpada sejumlah Rumah Sakit. Lalu seperti apakah keadaan BPJS Kesehatan saat ini?
"Kita sudah menyampaikan ke pemerintah potensi defisit, jika tidak naik, 2020 akan ada kemungkinan defisit sebesar Rp 17,3 triliun, kemudian defisit di tahun 2021 sekitar Rp 12 triliun dan tahun 2023 itu sekitar Rp 1,3 triliun. Itu adalah kondisi bila belum pernah ada kenaikan iuran, namun kemarin sejak Februari Maret kita sempat mengimplementasikan perpres 75 yang menaikkan dari iuran yang semula, kita sempat mendapatkan income yang cukup besar di Februari Maret namun nanti di bulan Mei dan seterusnya iuran kembali menjadi yang lama tentu berpotensi terjadi defisit," ungkap Budi.
Pihak BPJS Kesehatan juga mengungkapkan dimana berdasarkan hitungan aktuaria, iuran ideal BPJS Kesehatan harusnya Rp 274 ribu untuk kelas satu, kemudian Rp 190 ribu rupiah untuk kelas dua, dan Rp 131 ribu rupiah untuk kelas tiga.
Meski demikian, Budi mengatakan bahwa jumlah utang BPJS Kesehatan saat ini berjumlah Rp 2,4 triliun, jauh lebih kecil dari jumlah hutang di tahun 2019 yang mencapai Rp 15 triliun. Untuk menjaga rasio hutang saat ini, BPJS masih akan berbenah untuk menjaga penerimaan dan pengeluaran supaya mendukung cashflow ke arah lebih baik.
Meski demikian, Budi mengatakan bahwa jumlah utang BPJS Kesehatan saat ini berjumlah Rp 2,4 triliun, jauh lebih kecil dari jumlah hutang di tahun 2019 yang mencapai Rp 15 triliun. Untuk menjaga rasio hutang saat ini, BPJS masih akan berbenah untuk menjaga penerimaan dan pengeluaran supaya mendukung cashflow ke arah lebih baik.
(dob/dob) Next Article Akhir 2020, BPJS Kesehatan Tanggung Defisit Rp 185 M
Most Popular