
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Istana Buka Suara
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
10 March 2020 11:39

Jakarta, CNBC Indonesia - Istana Kepresidenan angkat bicara perihal keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 1 Januari 2020. MA telah membatalkan Perpres Jokowi pada 28 Februari 2020.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dhini Purwono mengatakan, pemerintah akan mempelajari keputusan tersebut sebelum mempertimbangkan langkah yang akan diambil selanjutnya.
"Pemerintah akan berupaya agar pelayanan terhadap masyarakat pengguna BPJS tetap dapat diselenggarakan dengan baik," kata Dhini melalui pesan singkat, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Istana pun meminta masyarakat tidak perlu khawatir berlebih. Meskipun MA membatalkan kenaikan iuran, namun para pengguna BPJS Kesehatan akan tetap mendapatkan fasilitas sebagaimana mestinya.
"Intinya, apapun langkah atau respons pemerintah nantinya, masyarakat tidak perlu khawatir karena pelayanan kepada masyarakat pengguna BPJS akan tetap menjadi perhatian utama," tegasnya.
(hoi/hoi) Next Article BPJS Kesehatan Hapus Kelas, Segera Terapkan Kelas Standar!
Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 1 Januari 2020. MA telah membatalkan Perpres Jokowi pada 28 Februari 2020.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dhini Purwono mengatakan, pemerintah akan mempelajari keputusan tersebut sebelum mempertimbangkan langkah yang akan diambil selanjutnya.
"Pemerintah akan berupaya agar pelayanan terhadap masyarakat pengguna BPJS tetap dapat diselenggarakan dengan baik," kata Dhini melalui pesan singkat, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Istana pun meminta masyarakat tidak perlu khawatir berlebih. Meskipun MA membatalkan kenaikan iuran, namun para pengguna BPJS Kesehatan akan tetap mendapatkan fasilitas sebagaimana mestinya.
"Intinya, apapun langkah atau respons pemerintah nantinya, masyarakat tidak perlu khawatir karena pelayanan kepada masyarakat pengguna BPJS akan tetap menjadi perhatian utama," tegasnya.
(hoi/hoi) Next Article BPJS Kesehatan Hapus Kelas, Segera Terapkan Kelas Standar!
Most Popular