Video
BPJS Kesehatan Hapus Kelas, Segera Terapkan Kelas Standar!
Jakarta, CNBC Indonesia - Tahun 2023 Pemerintah akan menghapus kelas rawat inap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Kelas yang saat ini ditetapkan 1, 2 dan 3 akan menjelma menjadi kelas tunggal.
kelas tunggal merupakan kelas standar atau kelas rawat inap standar (KRIS). Saat ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sudah memiliki roadmap penerapan kelas tersebut.
Dalam Raker Komisi IX DPR RI, Selasa (25/1/2022) Anggota DJSN Iene Muliati mengatakan KRIS JKN untuk memenuhi mutu standarisasi layanan dan prinsip ekuitas. Sehingga semua orang, peserta, berhak untuk mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama.
Menurutnya, DJSN sudah melakukan konsultasi publik dengan berbagai asosiasi kesehatan untuk perubahan kelas rawat inap JKN tersebut. Setelah melakukan konsultasi beberapa langkah akan mulai dilakukan di tahun ini.
Selain itu, DJSN akan menyiapkan infrastruktur di beberapa rumah sakit yang dinilai perlu melakukan penyesuaian. Sebelum nantinya pada 2023 mulai diimpelementasikan dan pada tahun 2024 semua Rumah Sakit baik RSUD dan RS Swasta sudah menerapkannya.