
Sri Mulyani Mau Tunda Tarik Pajak, Kas Negara Tekor Berapa?
Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
10 March 2020 13:48

Bagaimana dengan Indonesia? Pemerintahan Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan rencana stimulus fiskal berupa subsidi avtur agar harga tiket pesawat turun, pembebasan pajak hotel dan restoran, tambahan anggaran Bantuan Sosial, serta penambahan jumlah rumah bersubsidi dan menambah anggaran subsidi uang muka.
Kemudian, ada pula rencana stimulus tahap dua berupa insentif pajak. Beberapa opsi yang dipertimbangkan adalah menunda penarikan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan 25.
PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Contohnya adalah pajak yang dibayarkan oleh karyawan.
Sementara PPh Pasal 25 pajak yang dibayar secara angsuran. Pembayaran harus dilakukan sendiri, tidak bisa diwakilkan.
Apabila pemerintah memutuskan untuk tidak memungut PPh Pasal 21 dan 25, maka penerimaan negara akan berkurang. Pada 2019, PPh Pasal 21 menyumbang Rp 148,63 triliun ke kas negara. Sementara penerimaan dari PPh Pasal 25 (dan 29) adalah Rp 267,97 triliun.
Selama 2010-2019, rata-rata pertumbuhan penerimaan PPH 21 adalah 11,24%. Sementara pertumbuhan PPH 25 (dan 29) adalah 8,78%.
Kita asumsikan penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh 25 pada 2020 tumbuh di angka itu. Artinya, perkiraan penerimaan PPh tahun ini adalah Rp 165,34 triliun. Sedangkan proyeksi penerimaan PPh Pasal 25 (dan 29) adalah Rp 282,72 triliun.
Untungnya pemerintah (katanya) hanya akan memberlakukan pembebasan PPh Pasal 21 dan 25 selama beberapa bulan. Kalau setahun penuh pada 2020, kira-kira angka di atas adalah gambaran kekurangan penerimaan negara. Lumayan besar.
Saat penerimaan berkurang sementara belanja bertambah untuk kebutuhan stimulus, defisit anggaran pasti membengkak. Pemerintah memperkirakan defisit APBN 2020 bisa mencapai 2,2-2,5% terhadap PDB. Saat ini target defisit anggaran adalah 1,76% PDB.
Dalam situasi yang tidak biasa, pemerintah tidak boleh bertindak biasa saja. Harus ada terobosan, extra effort, untuk meningkatkan permintaan domestik. Walau itu harus dibayar dengan defisit anggaran yang semakin dalam.
TIM RISET CNBCÂ INDONESIA
(aji/aji)
Kemudian, ada pula rencana stimulus tahap dua berupa insentif pajak. Beberapa opsi yang dipertimbangkan adalah menunda penarikan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan 25.
PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Contohnya adalah pajak yang dibayarkan oleh karyawan.
Apabila pemerintah memutuskan untuk tidak memungut PPh Pasal 21 dan 25, maka penerimaan negara akan berkurang. Pada 2019, PPh Pasal 21 menyumbang Rp 148,63 triliun ke kas negara. Sementara penerimaan dari PPh Pasal 25 (dan 29) adalah Rp 267,97 triliun.
Selama 2010-2019, rata-rata pertumbuhan penerimaan PPH 21 adalah 11,24%. Sementara pertumbuhan PPH 25 (dan 29) adalah 8,78%.
Kita asumsikan penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh 25 pada 2020 tumbuh di angka itu. Artinya, perkiraan penerimaan PPh tahun ini adalah Rp 165,34 triliun. Sedangkan proyeksi penerimaan PPh Pasal 25 (dan 29) adalah Rp 282,72 triliun.
Untungnya pemerintah (katanya) hanya akan memberlakukan pembebasan PPh Pasal 21 dan 25 selama beberapa bulan. Kalau setahun penuh pada 2020, kira-kira angka di atas adalah gambaran kekurangan penerimaan negara. Lumayan besar.
Saat penerimaan berkurang sementara belanja bertambah untuk kebutuhan stimulus, defisit anggaran pasti membengkak. Pemerintah memperkirakan defisit APBN 2020 bisa mencapai 2,2-2,5% terhadap PDB. Saat ini target defisit anggaran adalah 1,76% PDB.
Dalam situasi yang tidak biasa, pemerintah tidak boleh bertindak biasa saja. Harus ada terobosan, extra effort, untuk meningkatkan permintaan domestik. Walau itu harus dibayar dengan defisit anggaran yang semakin dalam.
TIM RISET CNBCÂ INDONESIA
(aji/aji)
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular