Jurus Mantap Sri Mulyani: PPh 21 - PPh 22 & PPh 25, Ditahan!

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
10 March 2020 12:28
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bergerak cepat dengan menyiapkan kebijakan strategis untuk menggenjot ekonomi dalam negeri.
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Facebook Sri Mulyani Indrawati)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, bergerak cepat dengan menyiapkan kebijakan strategis untuk menggenjot ekonomi dalam negeri. Hal ini dilakukan untuk antisipasi lemahnya perekonomian akibat wabah virus corona (Covid-19).

"Pasal 21 kita sudah siapkan, keputusan scope dan lamanya. Pasal 25 juga disiapkan. Serta pasal 22 bea masuk pajak impor juga disiapkan," kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Pasal 22 sendiri, menurut Sri Mulyani berhubungan dengan arus barang supaya industri manufaktur yang butuh impor barang modal bisa eksekusi segera.

"Kita harap, industri dalam negeri bisa substitusi. Kita dorong. Kita berharap Kemenperin dan Pemda dorong industri agak bisa cari substitusi impor."

PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.

PPh Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan Badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi. PPh Pasal 22 merupakan peraturan pemungutan pajak penghasilan badan dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah.

Sedangkan PPh Pasal 25 adalah Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan yang memiliki kegiatan usaha diwajibkan membayar angsuran Pajak Penghasilan setiap bulannya.

"Pertama untuk PPh pasal 21 pembahasannya kami di Kemenkeu sudah cukup detil. Artinya kita sudah lihat pengalaman 2008, kita sudah siapkan mekanisme, berhitung kalau kita berikan berapa bulan dan scope-nya berapa saja atau sektor yang ditarget apa saja, kita sudah kalkulasi. Jadi dari sisi pembahasan teknis di Kemenkeu sudah katakan 95 persen sudah selesai," kata Sri Mulyani.

Menurutnya, aturan tersebut hanya tinggal dipresentasikan saja di tingkat rapat koordinasi dan rapat kabinet. Selain itu Sri Mulyani juga menegaskan, PPh pasal 25 atau PPh badan juga dibuka kemungkinannya untuk ditahan. "Pasal 25 disiapkan juga," kata Sri Mulyani.

"Pasal 25 untuk corporate juga kita consider. Ini juga mekanismenya sudah disiapkan. Hanya persoalannya untuk berapa lama dan untuk sektor apa saja," tambahnya.

Ia mengatakan, di AS pun sang Presiden atau Donald Trump dengan tegas melindungi ekonominya. Sama halnya dengan Presiden Prancis, Emmanuel Macron, yang juga mendorong ekonominya dengan melakukan relaksasi. "Ini juga yang perlu rekalibrasi supaya kita responsnya sesuai dengan masalah dan kedalaman persoalan yang dihadapi," kata Sri Mulyani.

[Gambas:Video CNBC]




(dru/dru) Next Article The Fed Pangkas Bunga, Sri Mulyani Happy

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular