
Sri Mulyani dan Jajaran Eselon I Kemenkeu Lapor SPT
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
10 March 2020 10:47

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pagi ini melakukan kewajiban perpajakannya dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Penyampaian ini dilakukan bersama dengan seluruh jajaran eselon I Kementerian Keuangan secara online di Gedung Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam penyampaian SPT ini, Sri Mulyani didampingi oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, Sekretaris Jenderal Hadiyanto, Dirjen PPR Luky Alfirman, dan Dirjen Kekayaan Negara Isa Rahmatarwata dan jajaran Kemenkeu lainnya.
"Hari ini kami jajaran Kemenkeu ingin tunjukkan ke masyarakat kewajiban bayar pajak orang pribadi," ujar Sri Mulyani di Kantor DJP, Selasa (10/3/2020).
Dengan langkah ini, ia pun berharap semua masyarakat orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yakni di atas Rp 54 juta per tahun untuk segera menyampaikan SPT nya. Dimana, penyampaian dilakukan hingga akhir Maret setiap tahunnya.
"Waktu pembayaran pajak itu mulai Januari sampai Maret. Begitu tahu pendapatan satu tahun maka orang pribadi yang punya pendapatan di atas Rp 54 juta per tahun wajib bayar pajak pribadi dan serahkan SPT sebelum akhir bulan Maret untuk pendapatan 2019," jelasnya.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, kegiatan pembayaran pajak oleh para pejabat negara baru dimulai tahun ini dan akan gencar dilakukan. Ini dilakukan untuk kesadaran masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan perpajakannya karena para pejabat negara saja taat pajak.
"Jadi salah satu keinginan kami untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kami coba senantiasa sampaikan ke pimpinan pemerintahan untuk sama-sama sampaikan cerita ke masyarakat, walau kita sebagai pimpinan negara, kita adalah wajib pajak. Tugas wajib pajak adalah dukung negara dengan sampaikan kewajibannya bayar pajak dan melaporkan ke negara," kata dia.
Kegiatan terbuka ini sebelumnya dilakukan pertama kali bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara dan selanjutnya Wakil Presiden Ma'ruf Amin di kantornya. Kali ini dilakukan bersama dengan jajaran Kementerian Keuangan dan selanjutnya akan dilakukan dengan pejabat lainnya.
(dru) Next Article Sudah Mau Deadline, Siapa yang Belum Lapor SPT Pajak?
Dalam penyampaian SPT ini, Sri Mulyani didampingi oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, Sekretaris Jenderal Hadiyanto, Dirjen PPR Luky Alfirman, dan Dirjen Kekayaan Negara Isa Rahmatarwata dan jajaran Kemenkeu lainnya.
"Hari ini kami jajaran Kemenkeu ingin tunjukkan ke masyarakat kewajiban bayar pajak orang pribadi," ujar Sri Mulyani di Kantor DJP, Selasa (10/3/2020).
"Waktu pembayaran pajak itu mulai Januari sampai Maret. Begitu tahu pendapatan satu tahun maka orang pribadi yang punya pendapatan di atas Rp 54 juta per tahun wajib bayar pajak pribadi dan serahkan SPT sebelum akhir bulan Maret untuk pendapatan 2019," jelasnya.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, kegiatan pembayaran pajak oleh para pejabat negara baru dimulai tahun ini dan akan gencar dilakukan. Ini dilakukan untuk kesadaran masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan perpajakannya karena para pejabat negara saja taat pajak.
"Jadi salah satu keinginan kami untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kami coba senantiasa sampaikan ke pimpinan pemerintahan untuk sama-sama sampaikan cerita ke masyarakat, walau kita sebagai pimpinan negara, kita adalah wajib pajak. Tugas wajib pajak adalah dukung negara dengan sampaikan kewajibannya bayar pajak dan melaporkan ke negara," kata dia.
Kegiatan terbuka ini sebelumnya dilakukan pertama kali bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara dan selanjutnya Wakil Presiden Ma'ruf Amin di kantornya. Kali ini dilakukan bersama dengan jajaran Kementerian Keuangan dan selanjutnya akan dilakukan dengan pejabat lainnya.
(dru) Next Article Sudah Mau Deadline, Siapa yang Belum Lapor SPT Pajak?
Most Popular