Mencari Format Baru Pembiayaan Infrastruktur Berbasis Syariah

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
06 March 2020 15:23
DJPPR Kemenkeu berupaya menggali potensi format baru pembiayaan infrastruktur sosial berbasis keuangan Islam.
Foto: Acara Penandatanganan Prasasti dan Closing Pembiayaan Proyek. (Dok: Kemenkeu)
Jakarta, CNBC Indonesia- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) berupaya menggali potensi format baru pembiayaan infrastruktur sosial berbasis keuangan Islam. Diskusi ini dilakukan bersama dengan Universitas Negeri Malang dan Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), dalam InFest 2020 (an Inclusive Festival by DJPPR) di Malang pada 5-7 Maret 2020.

Diskusi tersebut diharapkan dapat menghasilkan rumusan pemikiran tentang metode pembiayaan infrastruktur sosial berbasis keuangan Islam, yang bisa direkomendasikan kepada Pemerintah untuk diimplementasikan nantinya.

Selama ini Kemenkeu juga telah berkomitmen dalam Pengembangan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), salah satu instrumen pembiayaan infrastruktur sosial berbasis keuangan islam.


Beberapa bentuk komitmen tersebut meliputi memfasilitasi Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan para pewakaf uang agar dapat menginvestasikan uang wakaf pada instrumen investasi yang aman dan bebas risiko default, yaitu Sukuk Negara. Kedua melalui instrumen CWLS ini, wakaf uang baik yang bersifat temporer maupun permanen akan dikonsolidasikan dan dioptimalkan untuk membiayai berbagai proyek ataupun kegiatan sosial.

Contohnya, pembangunan dan pengembangan asset wakaf seperti madrasah, klinik kesehatan, pesantren, dan sarana pra-sarana sosial lainnya. Selain itu pelaksanaan program sosial yang bersifat non fisik, seperti program sosial untuk yatim piatu dan fakir miskin, layanan kesehatan gratis untuk dhuafa, pemberdayaan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah, dan program sosial lainnya.
Mencari Format Baru Pembiayaan Infrastruktur Berbasis SyariahFoto: Acara Penandatanganan Prasasti dan Closing Pembiayaan Proyek. (Dok: Kemenkeu)

Demi menggali potensi pembiayaan infrastruktur sosial berbasis Islam, Kemenkeu juga menyusun MoU dengan Menteri Agama, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua BWI mengenai tata cara pengelolaan harta benda wakaf berupa uang melalui pembelian dalam SBSN.

Di samping itu juga telah dilakukan pembahasan bersama sama dengan BI, BWI dan Penggiat Wakaf Uang untuk menyiapkan hal-hal teknis yang diperlukan untuk implementasi CWLS.

Dari sisi peraturan, telah dilakukan perubahan PMK Private Placement SBSN, untuk memberikan akses khusus bagi Lembaga Keuangan Mikro dan UMKM, serta lembaga filantropi termasuk lembaga pengelola dana wakaf agar dapat menyampaikan private placement Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).


Kementerian Keuangan juga telah menyiapkan desain instrumen SBSN, yaitu dalam bentuk SBSN seri tersendiri yang disesuaikan dengan kebutuhan investasi dan pengelolaan portofolio dana wakaf BWI. Desain SBSN tersebut meliputi SBSN seri SW (Sukuk Wakaf), tenor paling panjang 5 tahun, bersifat non tradable.

Selain itu, pembayaran imbalannya berupa kombinasi fixed coupon dan diskonto, dimana dana diskonto akan digunakan untuk membiayai Proyek fisik, sedangkan coupon akan digunakan untuk membiayai program sosial para Nazhir penyaluran.

[Gambas:Video CNBC]




(dob/dob) Next Article Kuliah Umum di Balikpapan, DJPPR Edukasi Pembiayaan APBN

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular