Ketahuan Sumbang Dana ke ISIS, Singapura Penjarakan WNI

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
06 March 2020 15:19
Seorang WNI menjadi terpidana di Singapura.
Foto: CNBC
Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang Tenaga Kerja asal Indonesia atau TKI dipenjara selama dua tahun di Singapura akibat ketahuan mendanai sebuah kelompok teroris yang berkaitan ISIS.

Anindia Afiyantari (33) menjadi terpidana karena menyumbangkan 130 dolar Singapura (Rp 1,3 juta) ke badan amal yang digunakan sebagai kedok oleh Jamaah Ansharut Daulah (JAD) basis Indonesia pada tahun 2019.

Jaksa Singapura menganggap JAD sebagai salah satu "organisasi teroris paling berbahaya" di Asia Tenggara. JAD sendiri terafiliasi atas kejadian beberapa serangan, termasuk bom bunuh diri mematikan di beberapa gereja.



"Tindakan terdakwa merencanakan untuk membiayai tindakan teroris, menyerang inti keharmonisan Singapura," kata jaksa penuntut, menurut dokumen pengadilan yang dikutip dari AFP.

TKI perempuan ini mendapatkan gaji sebesar 600 dolar Singapura (Rp 6,1 juta) per bulan ini dikabarkan diperkenalkan dengan ajaran agama radikal oleh pembantu rumah tangga Indonesia lainnya yang bermukim di Singapura.

Dokumen tersebut juga menjelaskan, selain menyumbang untuk amal, dia mengunggah video pemboman dan pembunuhan oleh kelompok ISIS pada akun Facebook dan membuat akun baru ketika pos-posnya diblokir.



Selain Anindia, dua pekerja rumah tangga asal Indonesia lainnya juga dipenjara di Singapura bulan lalu, setelah mengaku bersalah atas tuduhan membiayai terorisme. Satu mendapatkan hukuman penjara selama 18 bulan dan satu lainnya selama 45 bulan.

Singapura sendiri merupakan negara makmur di Asia Tenggara sekaligus tempat bekerja 250.000 pekerja rumah tangga asal Indonesia.

CNBC Indonesia masih meminta konfirmasi Kemenlu terkait hal ini. Namun belum ada jawaban.

[Gambas:Video CNBC]




(sef/sef) Next Article Singapura Bebaskan WNI dari Hukuman Mati

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular