
Singapura Bebaskan WNI dari Hukuman Mati

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Singapura membebaskan seorang warga negara Indonesia (WNI) dari hukuman mati. Ia bernama Daryati asal Lampung, yang membunuh majikan perempuannya tahun 2016.
Daryati awalnya terancam hukuman mati karena ditemukan bukti pembunuhan berencana. Karena ingin kembali ke RI, ia nekad membunuh majikannya dengan 98 luka tusukan.
Kasus Daryati pun bergulir selama lima tahun. Dalam pernyataan Kedutaan Besar RI di Singapura, Daryati kini dijatuhi hukuman seumur hidup.
"KBRI Singapura dibantu oleh Pengacara Mohamed Muzammil mengupayakan keringanan hukuman terhadap Daryati," tulis KBRI Singapura dalam rilisnya, yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (23/4/2021).
Daryati pernah mengalami kekerasan di masa lalu yang mengakibatkan trauma mendalam. Ini memengaruhi kondisi kejiwaannya yang didukung oleh laporan pemeriksaan ulang dari psikiatris yang ditunjuk oleh KBRI.
"Negara telah mengupayakan semua daya sesuai dengan prinsip pelindungan dan ketentuan perundang-undangan untuk bisa meringankan hukuman Daryati," tulis KBRI lagi.
Sama seperti Indonesia, Singapura masih menerapkan hukuman mati. Terdapat 32 jenis kejahatan yang pelakunya dapat dihukum mati.
Ini termasuk pembunuhan, narkoba, terorisme, serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak. Tidak hanya pada warga negara Singapura, hukuman mati juga pernah dijatuhkan kepada warga negara asing lain di Singapura.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! Ada 7 Pintu Masuk WNI Masuk ke RI, Ini Lokasinya
