Jokowi Siapkan Aturan Khusus untuk ISIS Eks WNI

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
19 February 2020 10:33
Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin memutuskan untuk tidak memulangkan ratusan ISIS eks WNI ke Tanah Air.
Foto: ISIS. (AFP / HO / Welayat Salahuddin)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin memutuskan untuk tidak memulangkan ratusan ISIS eks WNI ke Tanah Air. Keputusan itu diambil dalam rapat kabinet yang digelar tertutup di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020).

Artinya, 689 ISIS eks WNI yang tersebar di sejumlah wilayah seperti Suriah dan Turki tidak akan dipulangkan ke Indonesia. Meski demikian, pemerintah masih membuka peluang bagi kepulangan anak-anak WNI eks ISIS.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengemukakan pemerintah akan merancang keputusan presiden (Keppres) untuk menyikapi penolakan kepulangan WNI eks anggota ISIS.

"Itu sedang dikerjakan oleh BNPT. Nanti pokoknya bentuknya Keputusan Pemerintah, bisa bentuknya Keppres kalau itu orang permohonannya naturalisasi," kata Mahfud di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Kehilangan status kewarganegaraan bagi WNI sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dalam Pasal 23. Setidaknya pada Pasal 23 ini ada sembilan poin yang menyebabkan seorang WNI berusia 18 tahun ke atas kehilangan status kewarganegaraannya.

Pasal 23 itu menyebutkan WNI kehilangan kewarganegaraannya jika memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri. Seorang juga kehilangan status WNI jika tidak mau melepaskan kewarganegaraan negara lain.

Kemudian seseorang dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonan sendiri, masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden, secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut, ikut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk negara asing, dan mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

Terakhir seseorang kehilangan status WNI jika dia menetap atau tinggal di luar Indonesia selama lima tahun secara terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara dan tanpa alasan sah, tak memiliki keinginan untuk tetap menjadi WNI dalam rentang lima tahun ini.

Jika pada lima tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan menjadi WNI lagi ke perwakilan Indonesia, seperti dikutip CNN Indonesia.

Lantas, bagaimana nasib anak-anak para WNI eks ISIS? Mahfud mengatakan, pemerintah masih mendata lebih jauh dan mengkaji sejumlah pertimbangan sebelum memutuskan apakah akan memulangkan anak-anak WNI eks ISIS.

"Pasti saatnya diputuskan dong. Sekarang kan masih didata ada benar enggak tuh anak-anak," jelasnya.

Namun, ketika disinggung bagaimana cara pemerintah memulangkan anak-anak eks ISIS, Mahfud justru berkelakar. Menurutnya, banyak cara yang bisa digunakan apabila pemerintah benar-benar ingin memulangkan anak-anak WNI eks ISIS.

"Bisa naik pesawat, bisa naik perahu kalau cara pulang. Kok cara pulang kamu tanya. naik sepeda bisa dari camp ke bandara naik sepeda, naik becak, terus naik pesawat, kalau cara pulang ya," kata Mahfud.

Beberapa waktu belakangan, pemulangan WNI eks ISIS menjadi perdebatan publik. Ada yang sepakat memulangkan mereka, ada yang tidak. Salah satu yang menolak adalah Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj yang menilai tindakan mereka bertentangan dengan Pancasila.


[Gambas:Video CNBC]







(dru) Next Article Bagaimana Nasib 689 WNI eks ISIS, Mahfud: Ya Dibiarin Aja!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular