
Minta Warga Tak Panik, Polisi Ciduk 30 Orang Penimbun Masker
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
05 March 2020 16:40

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) menemukan 17 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer di beberapa wilayah Indonesia terkait virus corona. Saat ini ada 30 tersangka yang sedang diperiksa.
Kepala Bareskrim Komisarais Jenderal Listiyo Sigit P mengatakan peningkatan harga dari kondisi kelangkaan masker, termasuk hand sanitizer di sejumlah wilayah membuat kepolisian melakukan sidak lapangan. Ia mengimbau masyarakat tidak panik.
Dari penyelidikan itu, kedapatan ada 17 kasus yang dilakukan penyelidikan, penimbunan masker dan hand sanitizer. Sebanyak 17 kasus tersebut termasuk 4 kasus hoaks yang sedang diproses dan 1 kasus hoaks sedang diselidiki.
"Upaya penimbunan masker dan hand sanitizer ada 30 tersangka yang sedang dalam proses pemeriksaan dan 822 kardus, 61.550 lembar masker dan 138 kardus hand sanitizer," ujar Listiyo saat melakukan konferensi pers di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).
Listiyo merinci, dari 17 kasus penimbunan tersebut terjadi wilayah Polda Metro Jaya dengan 3 kasus, Polda Jawa Barat 2 kasus, dan di Jawa Tengah 1 kasus. Serta Kepulauan Riau 1 kasus, Polda Sulawesi Selatan ada 2 kasus, Polda Kalimantan Barat ada 2 kasus, dan di Polda Kalimantan Timur ada 2 kasus.
Barang-barang sitaan ini, kata Listiyo masih dalam proses hukum. Pihaknya nanti akan memisahkan, beberapa akan dijadikan barang bukti dan beberapa akan disalurkan lagi kepada masyarakat.
"30 tersangka tersebut adalah distributor-distributor atau sementara diproses secara individu. Kalau perkembangannya, bisa saja korporasi. Sementara sekarang individu," jelasnya.
(hoi/hoi) Next Article Covid Naik Lagi di Australia, Masker Kembali Wajib Digunakan
Kepala Bareskrim Komisarais Jenderal Listiyo Sigit P mengatakan peningkatan harga dari kondisi kelangkaan masker, termasuk hand sanitizer di sejumlah wilayah membuat kepolisian melakukan sidak lapangan. Ia mengimbau masyarakat tidak panik.
Dari penyelidikan itu, kedapatan ada 17 kasus yang dilakukan penyelidikan, penimbunan masker dan hand sanitizer. Sebanyak 17 kasus tersebut termasuk 4 kasus hoaks yang sedang diproses dan 1 kasus hoaks sedang diselidiki.
Listiyo merinci, dari 17 kasus penimbunan tersebut terjadi wilayah Polda Metro Jaya dengan 3 kasus, Polda Jawa Barat 2 kasus, dan di Jawa Tengah 1 kasus. Serta Kepulauan Riau 1 kasus, Polda Sulawesi Selatan ada 2 kasus, Polda Kalimantan Barat ada 2 kasus, dan di Polda Kalimantan Timur ada 2 kasus.
Barang-barang sitaan ini, kata Listiyo masih dalam proses hukum. Pihaknya nanti akan memisahkan, beberapa akan dijadikan barang bukti dan beberapa akan disalurkan lagi kepada masyarakat.
"30 tersangka tersebut adalah distributor-distributor atau sementara diproses secara individu. Kalau perkembangannya, bisa saja korporasi. Sementara sekarang individu," jelasnya.
(hoi/hoi) Next Article Covid Naik Lagi di Australia, Masker Kembali Wajib Digunakan
Most Popular